LANGIT7.ID, Jakarta - Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, mengungkapkan, tindak pencucian uang (
money laundering) adalah tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan sumber uang atau kekayaan yang didapatkan secara illegal agar terlihat seolah berasal dari sumber sah dan legal.
Secara umum, pencucian uang dilakukan dalam tiga tahap yakni
placement, layering, dan
integration. Ada empat kemungkinan seseorang melakukan tindak pencucian uang.
Pertama, mereka yang melakukan tindak pidana lalu mencuci hasil tindak pidana tersebut. Tindak pidana tersebut sebagai ‘tindak pidana asal’ dan mereka yang melakukan tindak pidana asal dengan mencuci uangnya sendiri.
Baca Juga: Banyak Pejabat Perkaya Diri, Ini Larangan Meminta Jabatan dalam IslamKedua, mereka yang melakukan tindak pidana asal, mencuci uangnya sendiri, dan juga mencuci hasil kejahatan lain. Ketiga, mereka yang menjalankan bisnis yang tidak melakukan tindak pidana asal, tetapi mencuci hasil kejahatan orang lain sebagai bagian dari bisnis mereka yang sah.
Keempat, mereka yang mencuci hasil kejahatan orang lain sebagai satu-satunya kegiatan bisnis mereka. Sementara, bentuk pencucian yang yang umum disebut
smurfing atau istilah lainnya adalah
structuring.“Maksud
smurfing, structuring adalah tindakan pelaku kejahatan memecah sejumlah besar uang tunai menjadi beberapa simpanan kecil, seringkali menyebarkannya ke banyak akun berbeda untuk menghindari deteksi,” kata pria yang akrab disapa Riri di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, dikutip Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Beli Barang Mewah Salah Satu Modus Pencucian Uang PejabatModus lain pencucian yang ada banyak, misalnya penggunaan perusahaan cangkang. Perusahaan cangkang adalah perusahaan tanpa operasi aktif atau aset yang signifikan. Perusahaan itu digunakan untuk menyembunyikan dana hasil kejahatan.
“Modus lain adalah pencucian lewat perdagangan, pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, dan barang mewah hingga aset digital seperti mata uang kripto,” tutur Riri.
Riri mengakui sampai saat ini belum ada pedoman besaran uang untuk bisa dikatakan sebagai tindakan pencucian. Hanya saja, dalam konteks monitoring pencucian uang di UU TPPU ditemukan adanya hasil transaksi mencurigakan yang wajib dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan.
Baca Juga: Anwar Abbas Minta Penegak Hukum Proaktif Selidiki Kejanggalan Harta PejabatNilai nominal untuk dapat dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan adalah Rp 500 juta. Jumlah ini hanya sebagai panduan untuk pelaporan transaksi, bukan panduan penentuan apakah transaksi tersebut sebagai TPPU atau bukan.
“Untuk dapat dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan masih perlu diuji lagi, apakah benar sebagai transaksi yang berkaitan dengan tindakan pencucian uang,” tutur Riri.
Riri menjelaskan, pencucian uang tidak akan terjadi tanpa ada tindak kejahatan awal. Oleh karena itu, esensi dari pencucian uang selalu berkonotasi sebagai tindak kejahatan dan pencucian menjadi jalan suatu kejahatan persisten terus terjadi.
Baca Juga: Punya Kekayaan Setara Harta Rafael Triambodo, Zakat Maalnya Capai Rp1 Miliar“Bagaimanapun pelaku tindak kejahatan memakai pencucian uang untuk menghindari dirinya dihubungkan dengan kejahatan yang menimbulkan hasil pidana. Karenanya mereka selalu berusaha melakukan tindakan pencucian yang agar bisa menggunakan uang hasil kejahatannya,” ungkap Riri.
(jqf)