Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, mengungkapkan, tindak pencucian uang adalah tindakan untuk menyembunyikan sumber uang
Belakangan terkuak fakta sejumlah pejabat di instansi pemerintahan menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri dan keluarganya. Padahal, jabatan itu hakekatnya adalah tanggung jawab besar pada urusan besar,
Pencucian uang adalah tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan sumber uang atau kekayaan yang didapatkan secara ilegal. Pelakunya mengharapkan kejahatannya tetap tersembunyi agar terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan legal.
Pejabat publik atau penyelenggara negara diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Data kekayaan Trisambodo tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 2021. Angka ini hanya lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang mencapai Rp58.048.779.283.
Menurut dia, sifat tersebut hanyalah sebuah hedonis semata yang tidak ada manfaatnya kepada masyarakat. Dengan demikian, sifat tersebut dapat menimbulkan berbagai macam pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai harta yang diraih.
Nilai harta kekayaannya masih akan bertambah bila dihitung pula harta bergerak lainnya (Rp500 juta), surat berharga (Rp62,5 juta), kas dan setara kas (Rp1.523.717.203). Sehingga total kekayaan Teddy tercatat sebesar Rp29,97 miliar.