Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Beli Barang Mewah Salah Satu Modus Pencucian Uang Pejabat

fajar adhitya Jum'at, 10 Maret 2023 - 23:20 WIB
Beli Barang Mewah Salah Satu Modus Pencucian Uang Pejabat
Senang membeli barang-barang mewah menjadi salah satu modus pencucian uang para pejabat. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID - , Jakarta - Pencucian uang adalah tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan sumber uang atau kekayaan yang didapatkan secara ilegal. Pelakunya mengharapkan kejahatannya tetap tersembunyi agar terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan legal.

Rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dan puluhan lainnya diblokir. Salah satu tujuan pemblokiran ini adalah untuk mencegah penarikan uang tunai dalam jumlah besar.

Baca juga: Mengenal Pencucian Uang, Ubah Uang Haram Seolah Legal untuk Hindari Hukum

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak. Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda, menyebut rekening konsultan pajak tersebut diblokir lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindakan pencucian uang Rafael.

Pakar Ekonomi UGM, Rijadh Djatu Winardi, mengungkapkan, pada umumnya pencucian uang dilakukan dalam tiga tahapan yakni placement, layering, dan integration.

Terdapat empat kemungkinan pelaku melakukan tindak pencucian uang. Pertama mereka yang melakukan tindak pidana kemudian mencuci hasil tindak pidana tersebut.

Baca juga: Islam Ajarkan Kesederhanaan, Flexing Bukan Gaya Hidup Muslim

Tindak pidana tersebut disebut sebagai “tindak pidana asal” dan mereka yang melakukan tindak pidana asal dengan mencuci uangnya sendiri.

Kedua, mereka yang melakukan tindak pidana asal, mencuci uangnya sendiri, dan juga mencuci hasil kejahatan lain. Ketiga, mereka yang menjalankan bisnis yang tidak melakukan tindak pidana asal, tetapi mencuci hasil kejahatan orang lain sebagai bagian dari bisnis mereka yang sah.

Keempat, mereka yang mencuci hasil kejahatan orang lain sebagai satu-satunya kegiatan bisnis mereka. Bentuk pencucian uang yang umum disebut smurfing atau istilah lainnya adalah structuring.

“Maksud smurfing atau structuring adalah tindakan pelaku kejahatan memecah sejumlah besar uang tunai menjadi beberapa simpanan kecil, seringkali menyebarkannya ke banyak akun berbeda untuk menghindari deteksi," katanya di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Jumat (10/3/2023) dilansir laman resmi universitas.

Baca juga: Psikolog Sebut Flexing Bisa Timbulkan Impulsif Buying

Riri mengungkapkan modus pencucian uang ada banyak, termasuk senang membeli barang-barang mewah. Modus lainnya penggunaan perusahaan cangkang.

Perusahaan cangkang adalah perusahaaan tanpa operasi aktif atau aset yang signifikan dan perusahaan ini digunakan untuk menyembunyikan dana hasil kejahatan.

“Modus lain adalah pencucian lewat perdagangan, pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, dan barang mewah hingga aset digital seperti mata uang kripto," ucapnya.

Riri mengakui sampai saat ini memang belum ada pedoman besaran uang untuk bisa dikatakan sebagai tindakan pencucian uang. Hanya dalam konteks monitoring pencucian uang di UU TPPU ditemukan adanya istilah transaksi mencurigakan yang wajib dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan.

Baca juga: Pejabat Pajak Gemar Flexing, Psikolog: Tunjukkan Harga Diri Lemah

Adapun nilai nominal untuk dapat dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan adalah Rp500.000.000. Salah satu definisi dari transaksi mencurigakan adalah transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Jumlah ini, menurut Riri, hanya sebagai panduan untuk pelaporan transaksi bukan panduan penentuan apakah transaksi tersebut sebagai TPPU atau bukan.

Untuk dapat dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan masih perlu diuji lagi kebenaran transaksi yang berkaitan dengan tindakan pencucian uang.

Riri berpandangan pencucian uang tidak akan terjadi tanpa ada tindak kejahatan awal. Untuk itu esensi dari pencucian uang selalu berkonotasi sebagai tindak kejahatan dan pencucian uang sebagai jalan suatu kejahatan persisten terus terjadi.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)