LANGIT7.ID, Jakarta - Di Indonesia, praktik
money laundering atau pencucian uang sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Tujuan utama praktik kotor ini adalah menyamarkan asal-usul uang seolah berasal dari aktivitas legal.
Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Rangga Almahendra, menjelaskan, prinsip utama
money laundering adalah bagaimana membuat uang kotor terlihat bersih dan wangi. Uang kotor adalah uang yang didapatkan dari aktivitas kejahatan seperti mencuri, korupsi, prostitusi, narkoba, hingga judi.
"jadi, pencucian uang sebetulnya adalah upaya membersihkan dana yang diperoleh secara ilegal, untuk membuatnya terlihat legal. Karena tidak mungkin melaporkan itu ke kantor pajak, mereka mencari cara untuk menyamarkan uang hasil kejahatan itu," kata Rangga, dikutip kanal
YouTube Bagi Ilmu, Sabtu (15/1/2022).
Istilah
money laundering pertama kali muncul dari kasus kasus Al Capone, seorang dari Chicago yang memiliki kekayaan $100 juta dari aktivitas perjudian ilegal, penyelundupan, pemerasan, hingga pelacuran. Namun sayang, polisi sama sekali tidak bisa menemukan bukti uang dari kejahatan itu.
Hal itu karena Capone mengaku semua kekayaan itu didapatkan dari aktivitas legal. Dia punya restoran dan bisnis
laundry. Capone dan rekan-rekannya menyembunyikan harta hasil kejahatan itu dengan berbagai investasi bisnis yang berbeda.
Kepemilikan utama dari investasi bisnis tidak bisa dibuktikan terkait langsung dengan Capone. Ia akhirnya dihukum bukan karena kejahatan pencucian uang, tapi pasal penghindaran pajak. Maka itu, tujuan lain dari pencucian uang adalah untuk menghindari pajak.
"Sebenarnya praktik pencucian uang sudah ada jau sebelum era Al Capone. Banyak pedagang kaya di Eropa yang menyembunyikan kekayaan mereka dari pemungut pajak kerajaan," ucap Rangga.
Metode Pencucian UangAda tiga pencucian yang harus dipahami. Pertama,
placement, menempatkan uang hasil kejahatan pada aktivitas bisnis yang sah. Kedua,
layering, menyamarkan jejak yang kejahatan biasanya dengan cara mentransfer ke perusahaan palsu, menciptakan faktur palsu, pembelian barang tradable, hingga kasino.
Ketiga,
integration, memasukkan kembali yang yang sudah 'tampak bersih' ke dalam rekeningnya. Misalnya melaporkan keuntungan tidak wajar, menerima gaji setinggi langit dari perusahaan bonekanya sendiri atau special purpose vehicle (SPV).
Sementara pilar utama dalam pencegahan pencucian uang ini terbagi menjadi dua yakni
prevention (pilar pencegahan) dan
enforcement (pilar pemberantasan).
Ada empat elemen upaya dalam prevention yaitu:
customer due diligence (prinsip mengenal nasabah), reporting (pelaporan),
regulation (peraturan), dan
sanction (sanksi).
Pilar
enforcement juga terdapat empat elemen yaitu:
predicate crime (identitas kejahatan asal),
investigation (investigasi),
prosecution (penuntutan), dan
punishment (hukuman).
"Melalui UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pemerintah Indonesia sudah berusaha memenuhi dua pilar di atas," tutur Rangga.
(jqf)