LANGIT7.ID-Jakarta; Fenomena gagal bayar (galbay) dalam layanan fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) belakangan semakin marak. Banyak konten di media sosial justru menormalisasi bahkan mendorong masyarakat melakukan galbay.
Padahal, tindakan ini memiliki konsekuensi serius, mulai dari risiko hukum, rusaknya reputasi individu, hingga hilangnya akses terhadap layanan keuangan formal di masa depan. Menyikapi hal ini, International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia menggelar forum diskusi media bertajuk “Generasi Anti Galbay: Finansial Sehat, Masa Depan Hebat.”
Executive Vice President IARFC Indonesia, Bareyn Mochaddin mengungkapkan saat ini masih ada kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan yang membuat masyarakat lebih rentan terjebak dalam keputusan finansial yang merugikan. Oleh karena itu, edukasi merupakan kunci penting untuk mencegah masyarakat dari perilaku galbay, diperkuat dengan peran strategis media untuk tidak hanya menyampaikan informasi secara benar, tetapi juga mendorong kesadaran kolektif masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan.
Berdasarkan data survei Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pusat Statistik indeks literasi keuangan pada 2025 berada di angka 66,46%, sementara inklusi keuangan sudah mencapai 80,51%. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun akses masyarakat terhadap layanan keuangan semakin luas, pemahaman mereka dalam mengelola keuangan masih tertinggal. Kesenjangan ini membuka celah bagi munculnya narasi menyesatkan, termasuk ajakan galbay, yang dengan cepat menyebar melalui media sosial.
Lebih lanjut, Perencana Keuangan Senior dan Pendiri IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid menjelaskan fenomena galbay ini muncul karena kombinasi sejumlah faktor seperti kurang memadainya pemahaman masyarakat dan pengaruh narasi menyesatkan yang banyak beredar di media sosial. Sehingga, tidak sedikit masyarakat yang menganggap galbay sebagai jalan pintas tanpa risiko untuk menghindari kewajiban finansial, padahal tindakan tersebut menjerumuskan individu pada masalah yang lebih berat.
“Mereka yang gagal bayar berisiko menghadapi konsekuensi hukum, baik tuntutan perdata hingga ancaman pidana. Dari sisi finansial, nama mereka tercatat memiliki riwayat kredit buruk dan akses ke layanan keuangan formal akan tertutup. Selain itu, tekanan psikologis, terganggunya hubungan keluarga, hingga dampak pada pekerjaan dan lingkungan sosial juga tidak bisa dihindari," jelas Akbar dalam acara media gathering di Aroem Mahakam Resto, Rabu (1/10/2025).
Galbay bukanlah solusi, melainkan sumber masalah baru yang dapat menjadi beban jangka panjang dan menghambat berbagai kesempatan finansial di masa mendatang.
“Pastikan juga hanya meminjam dari platform pinjaman daring (pindar) resmi yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebiasaan sederhana ini, bukan hanya membantu menjaga kesehatan finansial, tetapi juga mempertahankan skor kredit yang baik untuk masa depan,” tambah Akbar.
Senada, Aggi Nauval Guntur Surapati, CEO PT Cloudun Technology Indonesia, selaku Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang terdaftar di OJK dengan nomor S-137/IK.01/2025 (14 Maret 2025), menekankan pentingnya menjaga skor kredit yang merupakan representasi dari reputasi finansial seseorang. “Ketika seseorang memiliki riwayat kredit yang baik, peluang untuk mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan akan jauh lebih besar. Sebaliknya, catatan galbay akan menjadi penghalang serius yang bisa menutup kesempatan untuk memperoleh pembiayaan, bahkan ketika yang bersangkutan sebenarnya sudah dalam kondisi finansial yang lebih stabil,” ujar Aggi.
“Ketika seseorang memiliki riwayat kredit yang baik, peluang untuk mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan akan jauh lebih besar. Sebaliknya, catatan galbay akan menjadi penghalang serius yang bisa menutup kesempatan untuk memperoleh pembiayaan, bahkan ketika yang bersangkutan sebenarnya sudah dalam kondisi finansial yang lebih stabil,” ujar Aggi.
Aggi menegaskan, membangun reputasi finansial tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan melalui kebiasaan disiplin dalam mengelola pinjaman dan menjaga komitmen pembayaran. Kemudahan akses pinjaman yang ditawarkan fintech lending harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai. Jika dimanfaatkan dengan benar dan bertanggung jawab, fintech lending bisa menjadi solusi yang efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Akbar menegaskan upaya membangun Generasi Anti Galbay tidak bisa dilakukan sendiri. “Kami berharap pemangku kepentingan seperti OJK, asosiasi industri, pelaku usaha, komunitas, hingga media bisa saling berkolaborasi untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat. Dengan dukungan dan peran aktif dari semua pihak, pesan #GenerasiAntiGalbay bisa menjangkau lebih luas dan memberikan dampak nyata bagi masa depan finansial masyarakat Indonesia,” tutupnya.
(lam)