LANGIT7.ID, Jakarta - Pejabat publik atau penyelenggara negara diwajibkan melaporkan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang pencegahan, Ipi Maryati, mengatakan, setelah LHKPN dilaporkan, selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan klarifikasi. Selama 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN yang meningkat dari tahun 2021 sejumlah 185 LHKPN.
“Proses itu sebagaimana yang KPK telah lakukan kepada Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023) lalu, dan kepada Eko Darmanto yang dijadwalkan pada pekan depan, Selasa (7/3/2023), di Gedung Merah Putih KPK,” papar Ipi kepada wartawan, Senin, (6/3/2023).
Baca Juga:
DPR Minta Pejabat Publik Wajib Lapor LHKPNIpi menjelaskan, perlu dipahami bersama, bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN. Dimana tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat saja, namun KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu.
Pemeriksaan LHKPN ada 2 macam, yaitu administratif dan substanstif. Pemeriksaan Administratif atau verifikasi dilakukan pada saat wajib lapor (WL) LHKPN telah mengirimkan LHKPN nya pada sistem eLHKPN. Dalam pemeriksaan itu KPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan surat kuasa, apakah WL telah melampirkan surat kuasa atas nama WL, pasangan, dan anak tanggungan.
Kemudian, KPK melakukan verifikasi terkait isian rupiah harta yang dilaporkan, apakah ada yang tidak wajar dalam isian tersebut. Misalnya, kesalahan dalam menginput data angka rupiah nilai hartanya.
Baca Juga: Kekayaan 70 Persen Pejabat Naik Selama Pandemi Covid-19“Jika kami menemukan surat kuasa yang tidak lengkap atau isian tidak sesuai, maka KPK akan meminta kepada WL untuk melengkapi dan/atau memperbaiki LHKPN-nya. Sebaliknya, jika sudah lengkap dan isiannya wajar, maka akan kami terbitkan tanda terima. Untuk selanjutnya KPK umumkan di situs
e-announcement LHKPN,” terangnya.
Da juga menambahkan, setelah pihaknya umumkan di e-announcement, baru KPK dapat melakukan pemeriksaan substantif. Dalam Pemeriksaan substantif sendiri terdapat dua macam pemeriksaan.
Pertama, pemeriksaan untuk memenuhi permintaan pihak tertentu, misalnya untuk penegakan hukum atau pengawasan. Penegakan hukum misalnya dari Kedeputian Penindakan KPK, tentunya hal ini terkait penanganan suatu perkara TPK yang sedang dilakukan oleh penindakan, sedangkan terkait pengawasan, misalnya untuk kebutuhan seleksi jabatan di KLPD.
Baca Juga: Pemerintah bersama KPK Berupaya Persempit Celah KorupsiKedua, pemeriksaan atas inisiatif Direktorat LHKPN, yaitu pemeriksaan atas analisis tertentu, misalnya pemeriksaan atas profil jabatan, harta kekayaan, dan penghasilan. Pemeriksaan substantif ini dilakukan dengan melakukan pengecekan harta ke instansi-instansi terkait.
Misalnya, untuk tanah dan bangunan KPK melakukan penelusuran secara elektronik kepada BPN, kas dan setara kas akan dicek ke perbankan, kendaraan ke Dispenda, saham dan surat berharga ke KSEI dan perusahaan sekuritas. Selanjutnya adalah proses klarifikasi, yang merupakan salah satu tahap pemeriksaan substantif jika menurut penilaian pemeriksa harus dilakukan.
(jqf)