LANGIT7.ID-Jakarta; Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 kembali bergulir. Yang bikin miris, kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ustaz kondang, Khalid Basalamah (KB), sebagai saksi kunci terkait aliran dana yang disebut-sebut sebagai uang "percepatan" ke oknum Kementerian Agama.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026), Khalid tiba pukul 15.46 WIB. Dengan mengenakan kemeja hitam dan didampingi sejumlah orang, ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Saat dimintai komentar, Khalid hanya menyatakan dirinya hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Saya dipanggil jadi saksi. Soal orang-orangnya, saya tidak tahu dan tidak terlalu kenal," ujar Khalid singkat kepada awak media.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyidikan kasus korupsi kuota haji yang telah merugikan negara hingga Rp 622 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemanggilan Khalid merupakan bagian dari pengusutan tuntas terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB sebagai salah satu pihak dari PIHK," kata Budi.
Uang "Percepatan" dan Tekanan Pansus HajiBukan kali pertama Khalir Basalamah diperiksa. Ia terakhir dipanggil pada 9 September 2025. Yang menarik, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah uang dari ustaz tersebut. Uang itu diduga merupakan setoran 'percepatan' yang diminta oknum Kemenag dengan iming-iming perpindahan jalur keberangkatan dari furoda ke kuota khusus tambahan plus maktab VIP pada 2024.
Namun, menurut KPK, uang yang telah disetor Khalid bersama jemaahnya itu akhirnya dikembalikan oleh oknum Kemenag. Penyebabnya, mereka ketakutan setelah adanya Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang mulai mengawasi ketat pada tahun yang sama.
Empat Tersangka dan Peran "Stafsus"Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah:
1. Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM)
4. Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara, yakni Gus Alex. Bahkan, Ismail diduga menyetor USD 30 ribu kepada Gus Alex dan USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag 2024, Hilman Latief.
Dengan mulai didudukkannya figur publik seperti Khalid Basalamah sebagai saksi, publik menanti sejauh mana bukti-bukti baru akan menguak praktik mafia kuota haji di Tanah Air.(*/saf)
(lam)