LANGIT7.ID-, Jakarta - - Nama
Raffi Ahmad (RA) terseret dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK mengonfirmasi nama Raffi disebut oleh sejumlah saksi dalam fakta persidangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan
KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi hal tersebut.
"Saudara RA ya. Betul (disebutkan) karena sudah fakta persidangan artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi Ketika proses penyidikan," ujar Taufik dikutip dari Antara, Selasa (9/6/2026).
Fakta yang ditemukan sejauh ini hanya menunjukkan bahwa Raffi pernah menitipkan barang elektronik untuk dikirim ke Indonesia saat berada di Amerika Serikat.
"Betul, ada fakta saudara RA menitip," tambah Taufik.
Namun begitu, Taufik menjelaskan bahwa hal ini belum bisa dikatakan sebagai tindakan yang tergolong penyelundupan.
Baca juga: Doa Raffi Ahmad Saat di Arafah: Jangan Jauhkan Hati Kami dari-Mu Ya Allah"Bahwa yang dianggap penyelundupan itu kan ada dalam partai yang besar. (Tapi) Karena ini sudah sampai persidangan juga, betul itu ada fakta saudara RA menitip tapi kita belum sampai mengarah pada penyulundupan, karena ini hanya sekitar ada dua unit laptop yang dititip," jelasnya.
Adapun Taufik menerangkan bahwa alasan Raffi menitip laptop lantaran saling kenal saja. Hal ini kemudian tidak dilakukan penyidikan lebih jauh sebab belum sampai pada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian kasus Blueray dalam mengurus keimigrasian di Dirjen Bea dan Cukai.
"Apakah fakta-fakta persidangan itu jadi fakta baru yang perlu didalami? Kita akan lakukan pemeriksaan. Apakah dikatakan penyulundupan? kita belum ke sana, karena ini bukan partai yang besar ya, hanya dua unit," lanjutnya.
Awal Mula Muncul Nama Raffi AhmadPerkara yang menyeret pimpinan Blueray Cargo Group, John Field sebagai terdakwa serta pejabat Ditjen Bea Cukai sebagai tersangka itu menyeret nama Raffi Ahmad di persidangan.
Bermula saat saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan yaitu Sri Pangestuti alias Tuti, dalam keterangannya mengatakan bahwa ada komunikasi terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Permintaan itu disebut disampaikan oleh Yohanes, asisten pribadi John Field, saat Raffi berada di Amerika Serikat. Namun saksi mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut.
Keterangan serupa juga muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes. Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai titipan telepon genggam berasal dari Nelwan, salah satu pimpinan divisi Blueray Cargo di Amerika Serikat. Saat itu, menurut Yohanes, pengiriman tidak jadi dilakukan karena Raffi sedang melakukan perjalanan di Amerika.
Di sisi lain, perkara utama yang sedang disidangkan berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama dua bawahannya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.
Baca juga: TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp770 JutaKetiganya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai senilai sekitar Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.
Sementara itu, sejumlah nama dari Ditjen Bea dan Cukai yang juga terserat kasus ini adalah Rizal (Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Ditjen Bea Cukai), Orlando Hamonangan Sianipar (Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai), dan Budiman Bayu Prasojo (Pegawai Bea Cukai).
Selain itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama juga turut disebut dalam dakwaan sebagai penerima aliran dana, bersama dengan beberapa pejabat lainnya.
(lsi)