LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Eks Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi jadi tersangka
kasus tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau
TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum penyelenggara negara," kata Totok Suharyanto.
Febrie disebut terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang menyebabkan
blackout kasus dugaan korupsi PT Asabri, serta
pencucian uang anak perusahaan Krakatau Steel.
Baca juga: 74 Kg Emas Batangan Ditemukan di Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Ardiansyah, Nilai Capai Rp195 MPerjalanan kasus yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah berlangsung dalam beberapa tahapan.
1. Penggeledahan Sejumlah LokasiKasus bermula ketika tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Sentul, Bogor, money changer di Cipete, serta Cafe de'CLAN, yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan di kafe penyidik menyita berbagai barang bukti yang tersimpan dalam brankas, yakni uang SGD 3.130.000, USD 889.965 dan uang tunai Rp259.159.000, serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
Sementara di money changer, penyidik menemukan mata uang asing berbagai negara yakni USD 84.356, SAR 17.595, SGD 84.394, THB 33.100, TRY 4.020. CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 49, BND 10, VND 150, NZD 100, Rp4.462.365.000 yang juga ikut disita.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor berupa uang USD senilai 4.767.300, SGD 14.083.800, dan uang tunai Rp100 juta serta 74 kg emas batangan.
Selain di sejumlah wilayah tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di 12 titik termasuk di kawasan Cilandak, Cengkareng, Penjaringan, Petojo, Serpong Utara, Mega Kuningan, Gandaria Selatan, Pacific Place.
2. Febrie Bantah Mundur dari JampidsusDi tengah bergulirnya proses penyidikan, Febrie Adriansyah membantah kabar bahwa dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Hukum Uang Hasil Korupsi untuk Bangun Masjid dan SedekahDalam bantahannya, Febrie menegaskan masih menerima arahan dari pimpinan untuk menyelesaikan perkara yang tengah ditangani sekaligus menepis kabar yang mengaitkan namanya dengan sejumlah kasus TPPU.
3. Febrie Mundur dari Jabatan JampidsusBelum genap satu hari dari bantahannya, Febrie Adriansyah secara resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan selanjutnya jabatan Jampidsus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) agar penanganan perkara tetap berjalan. Kejaksaan Agung menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas, objektivitas, dan independensi proses penegakan hukum.
4. Resmi Menjadi TersangkaPada Sabtu (11/7/2026) sore, Kortastipidkor Polri secara resmi mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Dalam konferensi pers, penyidik menyebut penetapan dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Baca juga: Koruptor Makin Canggih, Sembunyikan Uang Korupsi Sebesar Rp326 Miliar dalam Botol Air Mineral.Penyidik menjerat Febrie dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara tersangka lain berinisial DR telah lebih dahulu menjalani penahanan.
(est)