Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 11 Juni 2026
home global news detail berita

SK Terbitan Nadiem Makarim saat Jadi Menteri Jadi Pangkal Kekacauan Yayasan Trisakti

miftah yusufpati Kamis, 11 Juni 2026 - 18:51 WIB
SK Terbitan Nadiem Makarim saat Jadi Menteri Jadi Pangkal Kekacauan Yayasan Trisakti
Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung (nomor dua dari kanan) saat Diskusi Media Buka Fakta bertajuk Di Balik Pengakuan Nadiem Mencari Keadilan: Menyoal Penyerobotan Yayasan Trisakti Kamis. Foto: Ist
LANGIT7.ID — Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung menilai Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 330 Tahun 2022 yang diterbitkan saat Nadiem Makarim menjabat menteri menjadi sumber utama sengketa dan ketidakpastian yang melanda Yayasan Trisakti dalam beberapa tahun terakhir.

Pernyataan itu disampaikan dalam Diskusi Media Buka Fakta bertajuk “Di Balik Pengakuan Nadiem Mencari Keadilan: Menyoal Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang digelar Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bersama Mediatrust.id di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Anak Agung, terbitnya SK Nomor 330 Tahun 2022 memicu dualisme kepengurusan yang berdampak pada tata kelola yayasan dan universitas. Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan kampus, kata dia, menghadapi ketidakjelasan mengenai pihak yang memiliki legitimasi untuk mengelola institusi tersebut.

"Mahkamah Agung sudah menyatakan SK 330 melanggar hukum dan wajib dicabut. Namun dampak yang ditimbulkan oleh SK itu sudah sangat besar terhadap Yayasan Trisakti," katanya.

Ia menegaskan akar persoalan bukan berada pada proses hukum yang berlangsung setelahnya, melainkan pada keputusan administratif yang diterbitkan Kementerian Pendidikan saat dipimpin Nadiem Makarim.

"Justru SK yang diterbitkan saat Nadiem menjadi menteri itulah yang kemudian dinyatakan melawan hukum oleh pengadilan. Itu yang harus dilihat sebagai pangkal persoalan," ujarnya.

Anak Agung mengatakan berbagai putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung telah menguatkan posisi hukum Yayasan Trisakti dan berujung pada penetapan eksekusi. Karena itu, ia mempertanyakan belum dijalankannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

"Kami sudah menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Yang menjadi pertanyaan sekarang bukan lagi siapa yang benar atau salah menurut hukum, karena pengadilan sudah memutuskan. Pertanyaannya adalah mengapa putusan itu belum dijalankan," katanya.

Dalam diskusi yang sama, Penasihat Hukum Yayasan Trisakti Nugraha Bratakusuma menilai Keputusan Menteri Nomor 330 diterbitkan tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Yayasan.

Menurut dia, perubahan susunan pembina yayasan hanya dapat dilakukan melalui rapat pembina, bukan melalui keputusan menteri.

"Setiap perubahan anggota pembina yayasan wajib dilakukan melalui rapat pembina. Itu diatur tegas dalam Undang-Undang Yayasan. Tetapi tiba-tiba muncul Keputusan Menteri Nomor 330 yang mengangkat para pembina tanpa mekanisme yang diatur undang-undang," kata Nugraha.

Ia menyebut keputusan tersebut kemudian dijadikan dasar perubahan susunan pembina dan pengurus Yayasan Trisakti yang sebelumnya telah tercantum dalam akta yayasan.

Nugraha mengatakan pihaknya menggugat keputusan tersebut dan memperoleh kemenangan dalam beberapa tingkat peradilan. Menurut dia, pengadilan telah menyatakan keputusan menteri itu batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Kami menang di tingkat pertama. Kemudian ada upaya hukum lain dan kami menang lagi. Secara keseluruhan empat kali kami menang," ujarnya.

Meski demikian, ia menilai putusan pengadilan belum sepenuhnya ditindaklanjuti dalam administrasi kementerian sehingga data yang bersumber dari keputusan tersebut masih digunakan dalam pengelolaan yayasan.

Sementara itu, alumnus Trisakti Saut Sinaga menilai persoalan yang terjadi merupakan konsekuensi dari kebijakan yang diterbitkan saat Nadiem Makarim menjabat menteri. "Kejahatan yang dilakukan Nadiem Makarim ini seperti terstruktur, sistematis, dan masif. Trisakti menjadi korban kebijakan yang tidak terukur sehingga menimbulkan kekacauan," kata Saut.

Ia menjelaskan Universitas Trisakti berdiri pada 1965 dan memperoleh badan hukum pada Januari 1966. Karena itu, menurut dia, negara tidak memiliki kewenangan mengambil alih yayasan yang sedang mengalami konflik internal.

Saut juga menyoroti Kepmen Nomor 330 Tahun 2022 yang, menurutnya, menetapkan kepengurusan yayasan berdasarkan akta yang kemudian dipersoalkan secara hukum. Ia menyebut Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 227 PK/TUN/2025 tertanggal 17 Desember 2025 telah membatalkan dasar hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut.

"Itu artinya pengurus yayasan yang sekarang tidak sah. Pertanyaannya, bagaimana keabsahan ribuan mahasiswa yang sudah diwisuda?" ujarnya.

Diskusi yang digelar di RM Ayam Goreng Suharti, Jalan Tendean, Jakarta Selatan, itu dihadiri sejumlah jurnalis serta pihak yang mengikuti perkembangan sengketa Yayasan Trisakti.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 11 Juni 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:17
Maghrib
17:49
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)