LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pendakwah
Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah mengaku kaget saat mendengar namanya disebut dalam persidangan
kasus korupsi proyek
jalur kereta api (KA). Melalui kanal YouTube miliknya, Selasa (21/7/2026), Gus Miftah membantah menerima uang Rp100 juta dari proyek tersebut.
"Nama
Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo wah kaget saya, apa ini, aku gitu. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta," kata Gus Miftah.
Baca juga: Nama Disebut dalam Sidang Korupsi DJKA, Gus Miftah Terekam Bagi-bagi UangBahkan, Gus Miftah mengatakan dirinya tidak mengenal mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang bernama Dheky Martin yang menyebutnya menerima aliran uang.
"Kejadian tahun 2022, dengan yang bersangkutan saya tidak kenal, dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya
pendakwah, tapi ya mohon maaf bisa jadi saya lupa," terangnya.
Gus Miftah menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Dheky Martin. Meski demikian, ia menyatakan siap mengembalikan uang tersebut apabila benar pernah menerimanya, namun sudah tidak mengingatnya.
Ia menduga, apabila pemberian itu memang pernah terjadi, kemungkinan berkaitan dengan undangan ceramah, menjadi narasumber, atau kunjungan Dheky ke pondok pesantrennya.
"Seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp100 juta pun akan langsung saya kembalikan," katanya.
Nama Gus Miftah muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di Jawa Tengah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7/226). Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Bupati Pati Sudewo yang juga merupakan mantan anggota DPR RI.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dheky Martin. Berdasarkan BAP tersebut, jaksa menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Gus Miftah, Isi Pengajian di Lokalisasi, Lulus S1 Predikat Summa CumlaudeKeterangan itu tidak dibantah oleh Dheky yang telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan aliran dana kepada pihak lain menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
"Keterangan itu tentu menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA. Hal itu juga dapat menjelaskan bahwa dugaan aliran uang dari proyek-proyek pengadaan di DJKA tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi diduga mengalir kepada pihak-pihak lain," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah sebagai saksi apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan.
(est)