LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Rektor Universitas Jendral Soedirman,
Akhmad Sodiq resmi ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus jual beli kursi untuk mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penangkapan ini terkait dengan dugaan permainan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Tak hanya Akhmad Sodiq, kasus ini diduga melibatkan beberapa pihak.
"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata dia kepada wartawan, mengutip Kompas, Senin (24/8/2026).
Selain itu, Plh Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein menambahkan bahwa kasus ini terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dimana terdapat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi.
"Dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi," ungkapnya.
Baca juga: Pelaku Kecurangan UTBK Akan Ditindaklanjuti dan Dipastikan Tidak LulusDalam penangkapan dugaan kasus tersebut, KPK juga menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid. Serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yakni Prof. Norman Arie Prayogo.
Seperti dikabarkan, operasi tangkap tangan terhadap Rektor Unsoed tersebut dilakukan pada Kamis (20/8) lalu. KPK membawa 9 orang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Pada rangkaian OTT kasus ini, KPK telah menahan 14 orang di Jakarta dan Purwokerto. Hingga akhirnya, pihaknya menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Di mana salah satunya adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.
(lsi)