LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kasus dugaan jual beli kursi mahasiswa baru di
Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) menjadi perhatian publik. Pasalnya praktik ini telah mencemari dunia pendidikan yang seharusnya tidak terjadi.
Dari penjelasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat dugaan bahwa kasus ini bermula dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo yang melakukan pemerasan terhadap orangtua calon mahasiswa baru (camaba), agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, permintaan uang dilakukan melalui dua pihak swasta, yakni DMW dan AW. Keduanya disebut menjadi perantara dalam permintaan Rp 650 juta untuk satu calon mahasiswa baru (camaba).
"Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Rektor Unsoed Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Atas Kasus Jual Beli Kursi Mahasiswa BaruKemudian orangtua calon mahasiswa itu kemudian memenuhi permintaan uang tersebut. Namun pada kenyataannya, si anak tetap tidak lolos sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.
Jelas saja hal ini mengecewakan orangtua tersebut, yang kemudian meminta uang yang telah diberikan dikembalikan secara penuh melalui DMW dan AW.
Lalu permintaan pengembalian itu kemudian disampaikan DMW dan AW kepada Norman. Untuk memenuhi pengembalian dana, Norman lalu meminjam uang kepada pihak swasta dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.
Dalam hal pengembalian, pihak Unsoed mengupayakan dengan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Yaitu Norman bersama DMW, AW, serta keponakan Sodiq bernama MYN menjanjikan pengembalian dana kepada pihak swasta melalui pencairan proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Ketiga pekerjaan itu dikerjakan perusahaan milik MYN. Setelah pembayaran proyek dicairkan, uangnya dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman kepada Norman.
Sebelumnya diberitak, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. KPK pun telah mengamankan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
(lsi)