LANGIT7.ID-, Jakarta - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan fakta baru terkait kasus dugaan jual beli kursi mahasiswa baru di Universitas Jendral Soedirman (Unsoed). Pihaknya mengungkap bahwa ada dugaan keterlibatan guru SMA dalam kasus ini.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dalam kasus ini peran guru diduga sebagai pengepul atau koordinator calon mahasiswa.
Dia juga mengungkap bahwa Kepala Bagian Akademik Unsoed, yakni Eko Sumanto yang mendalangi transaksi pada klaster tiga. Yaitu Eko sebagai orang kepercayaan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Ia melancarkan negosiasi kuota dan tarif pelicin dengan para guru melalui pesan WhatsApp.
"Nah, guru ini yang kemudian ada kami temukan percakapan di WhatsApp-nya dengan Saudara ES, yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya, dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa. Berkisar antara ada Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala," jelas Taufik kepada wartawan, dikutip Senin (24/8/2026).
Baca juga: Rektor Unsoed Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Atas Kasus Jual Beli Kursi Mahasiswa BaruDugaan kuatnya adalah Eko menerima aliran dana hingga Rp1,12 miliar dari dalah satu pengepul saja, pada periode 2025-2026.
"ES (Eko) kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total Rp1,12 miliar," terangnya.
Sementara peran Rektor Universitas Jendral Soedirman, Akhmad Sodiq di sini yaitu memberikan akses akun otorisasi pribadi agar Eko dapat menyetujui kelulusan mahasiswa yang telah menyetorkan uang.
"Bahwa kemudian ASO (Sodiq) memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi "klik" atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," sambungnya, dilansir Kompas.
Atas kasus ini, KPK telah mengamankan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (20/8).
Baca juga: Kasus Suap Unsoed, Peras Rp650 Juta dari Camaba dan Janjikan Masuk Fakultas KedokteranPada rangkaian OTT kasus ini, KPK telah menahan 14 orang di Jakarta dan Purwokerto. Hingga akhirnya, pihaknya menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Di mana salah satunya adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa pihaknya sudah mendapatkan barang bukti. Barang bukti tersebut berupa uang tunai yang mencapai ratusan juta.
"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi.
(lsi)