Oleh: Soleh AminiLANGIT7.ID-Belum genap dua bulan memasuki pertengahan tahun 2026, ruang publik Indonesia kembali dipenuhi oleh pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat negara. Intensitas pemberitaan yang datang secara beruntun menimbulkan keprihatinan sekaligus kegelisahan di tengah masyarakat. Bukan semata-mata karena besarnya nilai kerugian negara yang diduga ditimbulkan, melainkan karena kasus-kasus tersebut diduga melibatkan orang-orang yang selama ini memegang amanah publik dan berada pada posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun penegakan hukum.
Pada awal Juni, masyarakat dikejutkan oleh pemberitaan mengenai dugaan korupsi yang menyeret dua perwira tinggi Polri aktif dalam pelaksanaan program Badan Gizi Nasional (BGN) dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang sejak awal dirancang sebagai ikhtiar negara untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda itu justru diterpa dugaan penyimpangan yang menimbulkan kekecewaan publik.
Belum reda perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, pemberitaan kembali diwarnai oleh dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menyita sekitar 73 kilogram emas murni serta uang tunai yang nilainya diberitakan mencapai lebih dari Rp400 miliar dari rumah pihak yang bersangkutan. Nilai tersebut menghadirkan ironi yang mendalam di tengah kehidupan sebagian besar masyarakat yang masih harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Keterkejutan publik belum berakhir. Pada awal Juli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo atas dugaan tindak pidana korupsi. Bagi saya, peristiwa ini memiliki makna yang lebih personal karena Sukoharjo merupakan daerah tempat saya tinggal. Daerah yang selama ini dikenal relatif tenang mendadak menjadi sorotan nasional. Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan yang terus berulang di tengah masyarakat: apa sebenarnya yang sedang terjadi dengan bangsa ini?
Pertanyaan tersebut sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, melainkan juga menyentuh dimensi psikologis, sosial, dan moral. Hampir semua orang memahami bahwa korupsi merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya berat. Para pejabat tentu menyadari bahwa pelaku korupsi dapat kehilangan jabatan, kehormatan, kebebasan, bahkan seluruh harta bendanya. Mereka juga menyaksikan bagaimana para koruptor diberitakan secara luas, ditangkap, diadili, dipenjara, dan menerima stigma sosial yang tidak ringan. Namun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa ancaman tersebut belum mampu menghentikan praktik korupsi. Mengapa demikian?
Jawaban yang paling mudah sering kali adalah karena keserakahan. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa keinginan memperoleh kekayaan secara berlebihan merupakan salah satu faktor penting dalam banyak kasus korupsi. Akan tetapi, menjelaskan korupsi hanya dengan menggunakan istilah "serakah" sesungguhnya terlalu sederhana untuk memahami persoalan yang sangat kompleks. Korupsi merupakan hasil interaksi antara karakter individu, budaya organisasi, kesempatan yang tersedia, lemahnya pengawasan, serta berbagai mekanisme psikologis yang memungkinkan seseorang membenarkan perbuatannya sendiri.
Dalam perspektif psikologi sosial, Albert Bandura menjelaskan adanya mekanisme yang disebut moral disengagement, yaitu proses ketika seseorang secara perlahan melepaskan perilakunya dari standar moral yang selama ini diyakininya. Melalui mekanisme ini, pelaku tidak lagi memandang tindakannya sebagai pencurian atau pengkhianatan terhadap amanah publik. Sebaliknya, ia membangun berbagai bentuk rasionalisasi, misalnya dengan meyakini bahwa dirinya hanya mengambil sebagian kecil dari anggaran, bahwa semua orang melakukan hal yang sama, atau bahwa dirinya sekadar memperoleh kompensasi yang dianggap layak atas jabatan yang diembannya. Rasionalisasi semacam inilah yang menyebabkan suara hati menjadi semakin lemah, sementara rasa bersalah perlahan menghilang.
Dengan demikian, persoalan mendasar korupsi bukanlah semata-mata hilangnya rasa takut terhadap hukuman, melainkan hilangnya kemampuan seseorang untuk mengakui bahwa dirinya sedang melakukan perbuatan yang salah. Dalam banyak kasus, koruptor justru tetap memandang dirinya sebagai orang baik. Ia masih menjalankan aktivitas sosial, beribadah, membantu masyarakat, bahkan memperoleh penghormatan dari lingkungan sekitarnya. Yang berubah bukan identitas sosialnya, melainkan cara berpikirnya dalam memaknai tindakan yang dilakukannya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa koruptor hampir tidak pernah merasa dirinya sebagai koruptor.
Fenomena tersebut semakin diperkuat oleh budaya organisasi yang permisif terhadap penyimpangan. Perilaku yang pada awalnya dianggap sebagai pelanggaran lama-kelamaan dapat berubah menjadi kebiasaan yang diterima sebagai sesuatu yang wajar. Istilah-istilah seperti "uang terima kasih", "komisi", "setoran", atau "fee proyek" sering kali digunakan untuk mengaburkan makna sesungguhnya dari praktik korupsi. Ketika penyimpangan telah menjadi norma kelompok, individu yang berada di dalamnya akan lebih mudah menyesuaikan diri daripada menolak. Pada titik inilah korupsi tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari budaya organisasi.
Kekuasaan juga memiliki pengaruh psikologis yang tidak kecil. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula kecenderungan munculnya rasa percaya diri yang berlebihan (overconfidence). Sebagian orang mulai merasa mampu mengendalikan risiko, memengaruhi sistem, atau bahkan menghindari proses hukum. Dalam perspektif kriminologi, seseorang lebih sering dipengaruhi oleh keyakinannya bahwa ia tidak akan tertangkap daripada oleh beratnya ancaman hukuman itu sendiri. Dengan kata lain, yang mendorong seseorang melakukan korupsi bukan karena ia berani menghadapi hukuman, melainkan karena ia meyakini bahwa dirinya mampu menghindari hukuman tersebut.
Dari sudut pandang agama, persoalan ini memiliki dimensi yang lebih mendalam. Islam memandang korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang dipercayakan kepada seseorang. Jabatan bukanlah hak milik, melainkan titipan yang kelak akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan masyarakat, tetapi juga di hadapan Allah Swt. Korupsi bukan sekadar mengurangi keuangan negara, melainkan merampas hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang lebih baik, pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang memadai, serta berbagai bentuk kesejahteraan yang semestinya menjadi hak warga negara. Oleh karena itu, korupsi pada hakikatnya merupakan tindakan yang mencederai keadilan sosial sekaligus nilai-nilai moral dan spiritual.
Perspektif hukum tentu tetap menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas melalui penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. Namun pengalaman panjang bangsa ini menunjukkan bahwa penindakan hukum, betapapun pentingnya, tidak akan pernah cukup apabila tidak disertai pembangunan sistem yang transparan, pengawasan yang efektif, budaya organisasi yang berintegritas, serta pendidikan karakter yang menanamkan kejujuran sejak dini. Penjara dapat menghukum pelaku, tetapi tidak selalu mampu membentuk karakter.
Rangkaian peristiwa yang terjadi sepanjang Juni dan Juli 2026 seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. Korupsi bukanlah sekadar persoalan individu yang serakah, melainkan cermin dari persoalan yang lebih luas mengenai budaya kekuasaan, kualitas integritas, dan efektivitas sistem pengawasan yang kita bangun bersama. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Ia membutuhkan partisipasi seluruh elemen bangsa, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, birokrasi, hingga masyarakat sipil.
Pada akhirnya, saya sampai pada satu kesimpulan yang menurut saya sangat penting untuk terus kita renungkan. Korupsi sesungguhnya tidak dimulai ketika seseorang menerima uang haram atau menyalahgunakan kewenangannya. Korupsi dimulai jauh sebelumnya, yaitu ketika hati nurani berhenti mengingatkan bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah sebuah kesalahan. Pada saat seseorang berhasil membenarkan penyimpangan yang dilakukannya sendiri, pada saat itulah korupsi telah memperoleh kemenangan pertamanya. Sebab, kejahatan terbesar bukanlah keberhasilan seseorang menipu negara, melainkan keberhasilannya menipu hati nuraninya sendiri.
(Soleh Amini, Psikolog)(lam)