Mahkamah Agung sudah menyatakan SK 330 melanggar hukum dan wajib dicabut. Namun dampak yang ditimbulkan oleh SK itu sudah sangat besar terhadap Yayasan Trisakti.
Menurut Said Didu, langkah tegas aparat hukum sejumlah pejabat BGN tidak hanya menunjukkan adanya perlunya koreksi serius terhadap tata kelola program MBG, tetapi juga peringatan terhadap Prabowo.
Nama Raffi Ahmad (RA) terseret dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK mengonfirmasi nama Raffi disebut oleh sejumlah saksi dalam fakta persidangan.
Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim serta 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi ditangkap KPK, sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Anwar Abbas mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Ia juga meminta pengawasan diperluas hingga pengelolaan program Makan Bergizi Gratis di daerah.
Mantan pimpinan BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga telah mengkondisikan penunjukan yayasan mitra SPPG agar mengarah ke yayasan yang terafiliasi dengan ketiganya. Sehingga ketiga tersangka bisa raup miliaran rupiah per hari.
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung dalam kasus mark up anggaran pengadaan motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu, 3 Juni 2026 usai menjalani pemeriksaan. Dadan ditahan bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa, tulis Franka Makarim di akun Instagram @frankamakarim.
Sejumlah selebritas dan influencer Indonesia beramai-ramai meluapkan rasa kecewanya terhadap tuntutan jaksa terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim yaitu 18 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Nadiem Anwar Makarim resmi menjalani tahanan rumah sejak Senin (11/5) malam. Alasan utama perubahan status yaitu karena kondisi Kesehatan mantan Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim telah resmi menjalani tahanan rumah dan diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum, serta dipasangi gelang detektor.