Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 30 Juni 2026
home global news detail berita

Alasan Segera Ajukan Banding, Nadiem Makarim: Demi Orang Jujur yang Dikriminalisasi

lusi mahgriefie Selasa, 30 Juni 2026 - 17:43 WIB
Alasan Segera Ajukan Banding, Nadiem Makarim: Demi Orang Jujur yang Dikriminalisasi
Foto: hukumonline.com
Langit7.id,- Jakarta- -

Nadiem Makarim berencana segera lakukan upaya hukum banding atas putusan hukuman pidana 10 tahun penjara yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Usai persidangan Nadiem mengatakan tidak menerima putusan hakim tersebut karena dinilai sebagai tindakan kriminalisasi terhadap figur profesional.

“Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai,” ujar Nadiem kepada awak media usai persidangan, Selasa (30/6/2026).

“Saya akan berjuang, saya akan segera naik banding untuk tertuah demi kebenaran, demi anak-anak muda dan demi profesional di luar sana, dan demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” lanjutnya.

Baca juga: Nadiem Makariem Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Dengan mata berkaca-kaca dan penuh emosi, Nadiem juga meminta dukungan serta doa dari masyarakat.

“Mohon doa dan mohon dukungan, mohon suara anda,” tandasnya.

Nadiem Makarim dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selain hukuman penjara, Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar yang apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Baca juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,87 T Atas Kasus Korupsi Chromebook

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang ingin Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 30 Juni 2026
Imsak
04:32
Shubuh
04:42
Dhuhur
12:00
Ashar
15:21
Maghrib
17:53
Isya
19:07
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan