LANGIT7.ID-, Jakarta - - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas)
Silmy Karim beserta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
"Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Ketujuh pejabat tersebut yaitu:
1. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam
2. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.
3. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.
4. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo.
5. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah.
6. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi.
7. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Baca juga: Silmy Karim Jadi Dirjen Imigrasi, Legislator: Jokowi Langgar UU ASNBudi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.
Penahanan kedelapan tersangka ini dilakukan KPK sebagai tindakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi senyap itu KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu. Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas.
Baca juga: Selain Mark Up Anggaran, Dadan Cs Mengatur Penunjukkan Mitra SPPG Hingga Bisa Raup Miliaran Per HariUsai penetapan tersangka dan ditahan KPK, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyampaikan bahwa telah resmi menonaktifkan kedelapan pejabat tersebut atas kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut penonaktifan itu dilakukan pihaknya sebagai sanksi disiplin internal kepada para tersangka. Selain itu, penonaktifan juga dilakukan agar proses hukum di KPK dapat berjalan secara cepat.
"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.
(lsi)