LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI,
Wihadi Wiyanto menyoroti penunjukkan Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Wihadi menyebut Presiden
Joko Widodo (Jokowi) melanggar aturan dengan memilih seorang non aparatur sipil negara (ASN) menduduki posisi di lingkup kementerian/lembaga (K/L).
"Silmy adalah orang pertama dari Dirjen Imigrasi yang dilantik melalui jalur
non ASN. Presiden menabrak aturan dengan memilih seorang non ASN mengisi posisi atau jabatan tinggi di lingkungan K/L yang sangat vital untuk pertahanan dan keamanan negara," kata Wihadi dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Jabat Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Pelajari Kasus Buron Harun MasikuDalam hal ini, Wihadi mengacu pada UU ASN pasal 106 ayat 2. Di mana poin 1 dikatakan Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) dan Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) Madya tertentu dengan persetujuan Presiden melalui keputusan Presiden (Kepres) harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Serta pada poin 2, dijelaskan JPT dan JPT Madya tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (1) dikecualikan untuk JPT utama dan JPT Madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekertariatan negara, pengelolaan sumber daya alam dan bidang lain ditetapkan Presiden.
Dari dua poin dalam pasal 106 ayat 2, lanjut Wihadi,
imigrasi seharusnya masuk dalam kategori yang dikecualikan untuk tidak terbuka dan kompetitif. Hal tersebut lantaran menyangkut bidang rahasia negara.
Baca Juga: Menkumham Lantik Silmy Karim Jadi Dirjen Imigrasi"Karena di dalam imigrasi terdapat penyidikan dan juga penegakan hukum sehingga juga ini masuk dalam bidang pertahanan dan keamanan. Seharusnya dalam bidang imigrasi itu harus dijabat oleh ASN bukan non ASN seperti saat ini," ungkap Wihadi.
Politikus Partai Gerindra itu juga mempertanyakan keistimewaan seorang
Silmy Karim yang membuat Jokowi berani melanggar UU ASN. Terlebih, Silmy di mata Wihadi tak memiliki sepak terjang yang bagus, terutama saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel.
"Dan semua pihak tahu, karena waktu memimpin Karakatau Steel (KS) juga tidak berprestasi. Malah ada masalah dengan import besi baja yang saat ini kasusnya sudah ditangani Kejagung (Kejaksaan Agung)," tutur Legislator dapil Jatim IX tersebut.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Alasan Kemenkumham Tunjuk Silmy Karim Jadi Dirjen Imigrasi(gar)