LANGIT7.ID-Jakarta; Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tengah berhadapan dengan perkara hukum terkait ijazah yang digunakannya saat pencalonan sebagai cawapres di Pemilu 2024. Gugatan perdata tersebut tercatat bernilai fantastis, yakni mencapai Rp125 triliun, dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana sejatinya dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/9). Namun, jalannya persidangan terpaksa ditunda hingga pekan depan lantaran pihak tergugat belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan majelis hakim.
Dalam persidangan hari Senin kemarin, Gibran diwakili oleh tiga pengacara yang menjadi kuasa hukumnya. Salah satunya adalah Dadang Herli Saputra yang hadir bersama dua rekannya. Saat dimintai keterangan wartawan mengenai pokok perkara, Dadang menegaskan belum bisa banyak bicara.
"Itu belum bisa kami berikan komentar, nanti untuk berikutnya masih ada tahapan-tahapan mediasi," kata Dadang dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/9/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini Gibran tidak memberikan instruksi khusus kepada tim hukumnya. "Belum ada arahan khusus, biasa saja," katanya lagi.
Gugatan perdata ini berfokus pada riwayat pendidikan Gibran di tingkat sekolah menengah. Persidangan lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(lam)