Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusannya, suket tersebut tidak sah.
Denny Indrayana menegaskan apabila Gibran Rakabuming tidak mundur dari jabatannya, maka rakyat yang akan mundurkan. Selain itu, Denny juga menyampaikan lima tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pencalonan wapres di Pemilu 2024.
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mendorong para santri untuk menguasai teknologi kecerdasan buatan (AI) agar mampu menjadi pencipta inovasi, bukan sekadar pengguna teknologi.
Hasil survei terbaru dari SAIFULMUJANI Research & Consulting (SMRC) menunjukkan penilaian publik terhadap kinerja Prabowo Subianto berada di posisi ke-27 dengan rata-rata skor 5,1. Posisi ini jauh di bawah Mahfud MD yang menempati posisi pertama survei, dengan skor rata-rata 7,6.
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait polemik ijazah pendidikannya
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai bahwa fakta Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ditemukannya ijazah setara SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, bukan hanya perkara ijazah melainkan pembuktian bahwa wapres tidak sah.
Tindakan KPU meloloskan Gibran yang sengaja dilakukan dengan cara penyelundupan pasal merupakan pelanggaran. KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip, harus dikenakan sanksi karena sudah melanggar prinsip penting konstitusionalitas Pemilu.
Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK berpendapat bahwa MK dalam menangani perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Cawapres pada Pilpres 2024, telah menerobos prosedur. Mulai dari persidangan hingga putusan.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diyakini bakal segera mengundurkan diri dari jabatannya pascaputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara syarat pendidikan pencalonan wapres, dan terbukti tidak memiliki ijazah setara SMA.
Ketua Forum Konstitusi, Lukman Hakim Saifuddin, menyampaikan bahwa putusan MK ini menjadi penegas atas pro-kontra yang telah menyita perhatian publik dalam rentang waktu yang cukup lama.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).