LANGIT7.ID-, Jakarta - - Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka menarik perhatian sejumlah
media asing.
Beberapa media seperti
The Straits Times,
ABC News, dan
Reuters menyoroti tentang keputusan
MK yang tidak membatalkan atau mendiskualifikasi
Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK: Saat Ini Ingin Fokus Sukseskan Program PresidenMedia asing itu juga memberi perhatian pada pernyataan MK yang tidak menemukan bukti bahwa
Gibran memiliki
ijazah setara
Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sekolah derajat.
Reuters memberitakan tentang pendidikan setingkat SMA yang menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia.
Namun, dokumen pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu 2024, yang diputuskan tidak lengkap, tidak menjadikannya kehilangan jabatan.
“Meski Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki
ijazah luar negeri yang setara dengan tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagaimana diminta para pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir seperti dikutip
Reuters.
Sorotan yang sama juga dilaporkan media Australia,
ABC News. Dalam laporannya, ABC News menuliskan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di
Orchid Park Secondary School di Singapura dan di UTS
Insearch di Australia.
Hanya saja, tulis
ABC News, kedua pendidikan yang ditempuh Gibran tidak dikategorikan setara dengan SMA.
Baca juga: Peluang Besar Pemakzulan Wapres Gibran, Usai Terbukti Tak Miliki Ijazah dan Membohongi Publik"ABC telah menghubungi UTS College untuk memverifikasi riwayat pendaftaran Gibran sekaligus meminta tanggapan. Namun, pihak institusi menolak memberikan keterangan dengan alasan undang-undang privasi yang berlaku di Australia," lapor ABS News.
Sementara
The Straits Times, menyoroti riwayat pendidikan putra pertama mantan Presiden RI Joko Widodo yang sebagian besar dihabiskan di luar negeri, yakni Singapura dan Australia.
The Straits Times menuliskan pendidikan Gibran berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia.
Gibran menempuh pendidikan di
Orchid Park Secondary School di Singapura pada 2002 hingga 2004. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Insearch, perguruan tinggi yang berafiliasi dengan
University of Technology Sydney (UTS), Australia, dari 2004 hingga 2007.
Ia kemudian meneruskan studinya di
Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan menyelesaikan gelar sarjana di bidang pemasaran pada 2010. Gelar tersebut diberikan oleh
University of Bradford di Inggris melalui kerja sama dengan MDIS."
Meski gelar sarjana Gibran tidak dipermasalahkan,
The Straits Times mempertanyakan keabsahan dokumen yang diajukan Gibran ke KPU sebagai bukti bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.
Baca juga: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Bondan Prakoso Bersuara"Gibran hanya menyerahkan transkrip akademik dan surat keterangan pernah mengikuti pendidikan, bukan ijazah sekolah menengah atas," tulisnya.
(est)