LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan
Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Baca juga: Peluang Besar Pemakzulan Wapres Gibran, Usai Terbukti Tak Miliki Ijazah dan Membohongi PublikDalam putusannya,
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan
Gibran Rakabuming Raka memiliki
ijazah atau dokumen pendidikan setingkat SMA di luar negeri.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal tersebut saat membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026) malam.
"Dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan
Mahkamah yang dapat menunjukkan
Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan Pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ujar Suhartoyo.
Putusan tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah figur publik. Bondan Prakoso dan Wanda Hamidah menjadi dua di antaranya yang menyampaikan respons melalui platform
Threads.Baca juga: Alasan MK Tetap Tolak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Miliki IjazahBondan Prakoso Singgung PendidikanMusisi
Bondan Prakoso menanggapi putusan MK tersebut dengan mengunggah pernyataan yang menyinggung latar belakang pendidikan dirinya dan rekan-rekannya.
Dalam unggahannya,
Bondan menyebut dirinya bersama tiga rekannya telah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
"Kami berempat lulus kuliah. Titz, Mr. B dari UI, dan Santoz dari Pancasila. Bertiga lulus tahun 2004. Lezano dari IPB tahun 2007. Mandat orang tua udah kami penuhi, jadi bebas buat ngeband sepuasnya. Ngeband tapi bukan lulusan SMP," tulis Bondan.
Pernyataan tersebut disampaikan
Bondan setelah putusan MK yang menjadi sorotan publik terkait dokumen pendidikan Gibran.
Wanda Hamidah Soroti KarakterSementara itu,
Wanda Hamidah memberikan tanggapan lebih keras. Ia tidak hanya menyoroti persoalan pendidikan, tetapi juga mengaitkannya dengan karakter dan persoalan hukum.
Baca juga: Meski Menolak Kabulkan Gugatan, Tapi MK Nyatakan Gibran Tak Miliki Ijazah SMA"Ini bukan cuma masalah pendidikan, ini karakter culas yang melekat pada bapak dan anaknya, berbohong pada publik, manipulatif, menghalalkan segala cara, menghancurkan sistem hukum/konstitusi, menginjak-injak undang-undang demi kekuasaan dan upaya melanggengkannya," tulis
Wanda.
Putusan MK terkait perkara tersebut pun kembali menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka diketahui pernah mengenyam pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, ia melanjutkan studi di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan menyelesaikannya pada 2007.
Tidak berhenti di Singapura, Gibran kemudian meneruskan pendidikan melalui program Insearch di University of Technology Sydney (UTS), Australia. Ia tercatat menyelesaikan studi tersebut pada 2010.
(est)