LANGIT7.ID-, Jakarta - - Refli Harun selaku kuasa hukum Pemohon perkara gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka membuka peluang besar bagi Gibran untuk dimakzulkan dari jabatan wakil presiden.
"Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA dan itu secara sah dan meyakinkan, artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach (Impeachment) atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme UUD 1945," kata Refli Harun dalam jumpa pers usai persidangan MK, Selasa (6/10).
Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya telah menyatakan secara eksplisit bahwa urusan setelah putusan sidang MK merupakan urusan lembaga lain seperti yang diatur dalam UUD 1945.
Diberitakan sebelumnya, putusan MK adalah menolak permohonan Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 dengan nomor gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam sidang tersebut pula, MK menyatakan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa Gibran memiliki ijazah.
Baca juga: Alasan MK Tetap Tolak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Miliki IjazahSelanjutnya, MK menyerahkan tindak lanjut maupun urusan terkait putusan tersebut kepada lembaga yang berwenang.
"Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke Mahkamah Konstitusi, kemudian balik ke DPR ke MPR, dan kemudiaan insya Allah akan ada pemberhentian Gibran," ujar Refli.
Ia menambahkan dalam etika pemerintahan seharusnya Gibran bisa berbesar hati dan menerima putusan MK terkait tidak adanya ijazah tersebut untuk kemudian mengundurkan diri.
"Kita tahu diri kalau misalnya sudah tidak memenuhi syarat harusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib megundurkan diri. Tapi nggak tahu ya saya yakin 1-2 hari ini Gibran akan mengundurkan diri," ucapnya.
Baca juga: Meski Menolak Kabulkan Gugatan, Tapi MK Nyatakan Gibran Tak Miliki Ijazah SMANamun begitu, Refli merasa percaya diri untuk membawa perkara ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lantaran telah mengantongi dua hal penting, berdasar pada putusan MK.
"Saya garisbawahi modal pemakzulan Gibran ke DPR nanti ada dua yaitu pertama; tidak memenuhi syarat yaitu syarat pendidikan minimal SLTA, dan kedua; melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan pembohongan publik. Dalam waktu dekat harus kita gelombangkan untuk menjadi satu urusan umat," tegasnya.
(lsi)