Permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK memiliki alasan tersendiri.
Menanggapi komentar Jokowi, Denny Indrayana menegaskan bahwa yang terpenting dalam konteks pencalonan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu adalah Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA atau belum.
Denny Indrayana menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki bukti terkait keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Salah satu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke MK yaitu membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Selanjutnya, memohon MK memerintahkan MPR untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bertandang ke Batang, Jawa Tengah menemui orangtua siswa yang anaknya mengalami keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia meminta maaf dan berjanji akan mencarikan solusi terbaik.
Sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 digelar kembali pada Rabu, 30 September 2026. Pemohon meminta Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum hadir dalam sidang.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada alamat https://silonpwp.kpu.go.id.
KPU melalui kuasa hukum, Jufaldi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden atas nama pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sederet permohonan diajukan, salah satunya, membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunjungi para korban keracunan program MBG di Karo, Sumatera Utara. Ia meminta orangtua korban, tidak terburu-buru mengirim anaknya kembali ke sekolah apabila belum fit, dan menyarankan membawa bekal dari rumah.
Transformasi digital di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta penyiapan karakter generasi muda yang adaptif terhadap dinamika global menjadi prioritas pemerintah.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (8/9/2025). Subhan Palal menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp125 triliun.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespon wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah politik itu dinilai tidak mudah dilaksanakan