Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 06 Oktober 2026
home global news detail berita

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Keabsahan Pendidikan Gibran

lusi mahgriefie Selasa, 06 Oktober 2026 - 21:28 WIB
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Keabsahan Pendidikan Gibran
Ketua MK Suhartoyo
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan gugatan terkait keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo, Selasa (6/10/2026).

Selain itu, dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Suhartoyo menambahkan Rapat Permusyawarahan Hakim tersebut terdiri dari Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota.

Baca juga: MK Putuskan Perkara Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Akankah Permohonan Denny Indrayana Cs Dikabulkan?

Dalam perkara ini, sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak tersebut adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon tersebut diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA (SMA) atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

Hal itu berdasar pada syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut pemohon, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres. Sementara Gibran dinilai tidak memenuhi syarat tersebut.

Baca juga: KBRI Singapura dan KBRI Australia Akui Tak Miliki Dokumen Pendidikan Gibran

"Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," tutur Bambang Widjojanto.

Dalam petitumnya, para Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan. Berikut permohonannya:

1. Memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif, dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

2. Meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

3. Meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

4. Meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

5. Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Perkara ini mulai disidangkan di MK sejak 21 September 2026. Persidangan kemudian berlanjut ke tahap pembuktian pada 29 September hingga 1 Oktober 2026 dan pemeriksaan dilanjutkan sampai 2 Oktober 2026.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 06 Oktober 2026
Imsak
04:10
Shubuh
04:20
Dhuhur
11:44
Ashar
14:46
Maghrib
17:50
Isya
18:58
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan