Denny Indrayana menegaskan apabila Gibran Rakabuming tidak mundur dari jabatannya, maka rakyat yang akan mundurkan. Selain itu, Denny juga menyampaikan lima tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pencalonan wapres di Pemilu 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai bahwa fakta Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ditemukannya ijazah setara SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, bukan hanya perkara ijazah melainkan pembuktian bahwa wapres tidak sah.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menolak gugatan keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, padahal Mahkamah menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran selama persidangan, yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai wakil presiden di Pemilu 2024.
Gugatan terkait keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan dalam Pemilu 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Namun begitu, MK juga menyatakan bahwa dari Gibran tidak memiliki ijazah sebagai tanda tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan gugatan terkait keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal putuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dalam persoalan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka malam ini, Selasa (6/10/2026).
Atase Pendidikan KBRI Singapura maupun Atase Pendidikan KBRI Australia mengatakan, tidak memiliki dokumen mengenai komunikasi atau konsultasi Gibran Rakabuming Raka selama menjalani pendidikan di Siangpura dan Australia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pendidikan yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Tahun 2024.
Permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK memiliki alasan tersendiri.
Menanggapi komentar Jokowi, Denny Indrayana menegaskan bahwa yang terpenting dalam konteks pencalonan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu adalah Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA atau belum.
Denny Indrayana menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki bukti terkait keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Denny Indrayana selaku salah satu pemohon mengatakan, pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tidak lantas menghilangkan persoalan, yang menurut para pemohon terjadi sejak tahapan pencalonan.