LANGIT7.ID-, Jakarta - - Denny Indrayana menanggapi komentar Joko Widodo (Jokowi) terkait sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jokowi, tidak ada masalah dengan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Ia berargumen bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memverifikasi hal tersebut.
"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," kata Jokowi kepada wartawan.
Jokowi juga membeberkan bahwa putra sulungnya itu bersekolah di SD 16 Kota Madya Surakarta, lalu melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta.
"Lanjut di Orchid Park Secondary School di Singapura, masuk O Level. Kemudian masuk UTS Insearch (sekarang UTS College) program Pathway, seingat saya 3 tahun, lalu kemudian masuk ke NDIS (Management Development Institute of Singapore) di Singapura. Jadi jelas semua," papar Jokowi.
Baca juga: Jokowi Tanggapi Santai Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Nyatanya Diterima KPUMenanggapi apa yang diucapkan Jokowi tersebut, Denny Indrayana menegaskan bahwa yang terpenting dalam konteks pencalonan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu adalah Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA atau belum.
"Paling penting adalah di mana saudara Gibran menyelesaikan pendidikan SMA-nya, karena pasal 169 huruf r UU Pemilu mengatakan syarat menjadi calon wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah adalah SMA atau sederajat," ujar Denny dalam pernyataan melalui video Instagram @dennyindrayana99.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tidak mendapatkan bukti mengenai Gibran yang dinyatakan telah tamat pendidikan SMA seperti yang diucapkan Jokowi.
"Kami tidak menemukan bukti tamat pendidikan di UTS Insearch yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan SMK bagi saudara Gibran. Sepanjang tidak ada bukti tamat itu maka beliau (Gibran) tidak bisa dikatakan memenuhi syarat (pencalonan Pemilu)," jelas Denny.
Lalu mengenai pembelaan Jokowi bahwa semua persyaratan telah dipenuhi Gibran, dan ini dibuktikan dengan KPU sudah memverifikasi dan menerima persyaratan tersebut, Denny memberi sanggahan.
"KPU sejatinya tidak melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara faktual atas surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Budaya kepada Gibran. Dengan demikian KPU sebenarnya tidak melakukan verifikasi dengan baik, bertanggung jawab. Apalagi Peraturan KPU nomor 19 TAhun 2023 Pasal 18 ayat (3) yang memberi karpet merah kepada Gibran tanpa harus menunjukkan bukti tamat SMA," beber Denny.
Baca juga: Permohonan Pembatalan Pelantikan Gibran, MPR Diminta Pilih Wapres dari Dua Calon yang Diajukan PrabowoIa menambahkan, peraturan seperti itu tidak ada di pemilu-pemilu sebelumnya. Lantas mengapa ada peraturan tersebut?
Hingga kini belum dijelaskan dalam persidangan-persidangan yang lalu. Oleh sebab itu, Denny mengajak Jokowi untuk ikut serta mendorong Mahkamah Konstitusi untuk membuka ruang sidang agar memeriksa dan membuktikan.
"Maka saya mengundang Mas Gibran untuk hadir di persidangan agar semua lebih jelas. Tanggapan Pak Jokowi tentu punya andil untuk memperjelas masalah ini tapi sebenarnya yang kita tunggu-tunggu adalah komentar Mas Gibran," imbuhnya.
Menurut Denny, sikap diam yang diambil Gibran terhadap kasus terkait tidak akan menyelesaikan masalah.
"Untuk diamnya beliau (Gibran) tidak menyelesikan masalah. Inilah kesmepatan bagi beliau, kesempatan di ruang persidangan MK untuk menghadirkan argumentasi dan bukti-bukti untuk membela diri secara terhormat. Kita berharap MK membuka ruang pembuktian," tutup Denny.
Baca juga: Pelantikan Gibran sebagai Wapres Tak Berarti Menghapus Cacatnya Proses PencalonanSidang lanjutan perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tersebut dijadwalkan akan berlangsung sore ini, Rabu (30/9/2026) dengan agenda pembuktian.
Dalam sidang tersebut, akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari Pemohon. "Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon)," mengutip laman resmi MK terkait sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Baca juga: Jelang Sidang Pembuktian, Denny Sebut KPU Tak Punya Bukti Pendidikan Gibran(lsi)