LANGIT7.ID-, Jakarta - - Guru Besar Hukum Tata Negara,
Denny Indrayana selaku salah satu pemohon mengatakan, pelantikan
Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tidak lantas menghilangkan persoalan, yang menurut para pemohon terjadi sejak tahapan pencalonan.
"Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif demikian," katanya mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/9/2026).
Menurut Denny, jika terbukti sejak awal calon tidak memenuhi persyaratan pencalonan, persoalan tersebut semestinya tidak dipandang sebagai pemberhentian dari jabatan, melainkan sebagai diskualifikasi calon.
Sejumlah pihak mengajukan permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang mengajukan permohonan ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Baca juga: MK Gelar Sidang Lanjutan Ijazah Gibran 30 September, Prof Denny Minta Wapres dan 2 Menteri HadirDenny berpendapat bahwa persyaratan calon merupakan
condition precedent, yakni kondisi yang harus telah dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon, mengikuti pemungutan suara, penetapan hasil, hingga pelantikan. Oleh karena itu, menurut Denny, pelantikan tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang mengesahkan cacat pencalonan yang terjadi sejak awal.
Denny juga membedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office.
Menurutnya, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak tepat digunakan apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat calon sejak awal. Dia menilai forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut adalah MK sebagai lembaga peradilan pemilu.
"Yang kami usulkan adalah penggunaan disqualification bukan removal from office," tegas Denny.
Ia menambahkan, apabila ternyata syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat tidak dipenuhi oleh Bakal Cawapres Gibran, maka timbul komplikasi persoalan hukum.
Baca juga: Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp5,25 Miliar, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana Sebut Nomor WhatsApp Kembali DiblokirDengan telah selesainya proses pilpres dan Gibran telah dilantiknya, maka pertanyaan legal konstitusional yang wajib dijawab oleh semua pihak melalui MK adalah: Apa konsekuensi hukum dari tidak dipenuhinya syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sejak proses pencalonan bagi wakil presiden yang sudah terlanjur dilantik?
MK Diminta Diskualifikasi GibranPara pemohon dalam petitumnya meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya, dan menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Selain itu, pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Kontroversi Keabsahan Pendidikan Gibran: Tak Ada Ijazah SMA, Indikasi Manipulatif Terstruktur & Permohonan Pelantikan Wapres DibatalkanPara pemohon juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, penetapan hasil Pemilu 2024, serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Terakhir, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
(lsi)