LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembuktian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu, 30 September 2026, pukul 19.00 WIB.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu akan berlangsung di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Berdasarkan surat panggilan Nomor 3/Sid.Pem/PRES/Pan.MK/09/2026 tertanggal 28 September 2026, agenda sidang adalah pembuktian pemohon.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan pemohon.
Perkara ini diajukan 12 pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, dan mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Para pemohon terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Baca juga: Kasus Gugatan Ijazah Gibran, KPU Klaim Dokumen Persyaratan Telah DiverifikasiPemohon Denny Indrayana menyambut berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian. Ia meminta MK memanggil Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum untuk memberikan keterangan.
"Perdebatan soal prosedur lewat tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan MK, putusan yang final, sementara bisa kita kesampingkan," tulis Denny.
Perkara tersebut telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026. Sidang pembuktian Rabu malam menjadi agenda lanjutan setelah perkara memasuki tahap pemeriksaan pembuktian. (*/saf/fjr)
(lsi)