Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 25 September 2026
home global news detail berita

Kasus Gugatan Ijazah Gibran, KPU Klaim Dokumen Persyaratan Telah Diverifikasi

lusi mahgriefie Jum'at, 25 September 2026 - 11:08 WIB
Kasus Gugatan Ijazah Gibran, KPU Klaim Dokumen Persyaratan Telah Diverifikasi
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Komisiner Idham Holik dan Iffa Rosita memberikan keterangannya pada pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Rabu (23/9)
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukum, Jufaldi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden atas nama pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut tercantum dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo-Gibran pada 28 Oktober 2023.

Berdasarkan berita acara tersebut, Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. KPU merujuk Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.

Dengan demikian, KPU berpendapat dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Hal itu diperkuat dengan tidak ada pengaduan masyarakat termasuk Para Pemohon berkaitan dengan dokumen persyaratan Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," kata Jufaldi dikutip dari lamna resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/9/2026).

Baca juga: Kontroversi Keabsahan Pendidikan Gibran: Tak Ada Ijazah SMA, Indikasi Manipulatif Terstruktur & Permohonan Pelantikan Wapres Dibatalkan

Hal serupa disampaikan Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) yang bertindak sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.

Tim ini menyatakan permasalahan yang didalilkan Para Pemohon, mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden (cawapres) bukan kewenangan konstitusional MK.

"Karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara 'perselisihan hasil pemilu' pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 474 dan Pasal 475 UU Pemilu, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ujar Tri Sandhi Wibisono selaku kuasa hukum Pihak Terkait.

Tri melanjutkan, karena berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan segala undang-undang tersebut, MK menyelesaiakan perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Artinya, objek perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan dan diumumkan pada 20 Maret 2024.

Pihak Terkait mengaku memahami paradigma MK dalam mengadili PHPU Presiden dan Wakil Presiden tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.

Baca juga: Jokowi Tanggapi Santai Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Nyatanya Diterima KPU

Namun, mereka menganggap tidak tepat kemudian semua permasalahan dalam tahapan pemilu diajukan ke MK sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pihak Terkait memandang keabsahan atau keterpenuhan syarat pasangan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Para Pemohon bukan kewenangan MK, melainkan "sengketa proses pemilu" yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu yang keberatannya harus diajukan paling lama tiga hari setelah ditetapkan Keputusan KPU.

Hal itu merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur norma Pasal 466 UU Pemilu.

Sebelumnya diberitakan sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon menyadari permohonan ini diajukan jauh melampaui tenggang waktu dari aturan yang menyatakan permohonan PHPU Presiden diajukan paling lama tiga hari, setelah penetapan hasil oleh KPU. Para Pemohon menyebut mengesampingkan batas waktu formal demi keadilan substansial.

Ada beberapa permohonan yang diajukan Para Pemohon, diantaranya mendiskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu serta membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 25 September 2026
Imsak
04:16
Shubuh
04:26
Dhuhur
11:48
Ashar
14:57
Maghrib
17:51
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan