LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak mundur dari jabatannya, maka rakyat yang akan mundurkan. Selain itu, Denny juga menyampaikan lima tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pencalonan wapres di Pemilu 2024.
"Jika Gibran tidak mundur maka kita mundurkan. Karena rakyat berhak untuk menengakkan daulat rakyat. Terusakan perjuangan dan perlawanan," kata Denny, dilansir video Youtube Denny Indrayana, Senin (19/10/2026).
"Kita sudah dengan sabar memberi kesempatan kepada Saudara Gibran bin Jokowi untuk mundur, tapi sebagaimana diduga, yang bersangkutan tetap duduk di kursi wapres tanpa malu," lanjut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada itu.
Baca juga: Bambang Widjojanto: KPU yang Meloloskan Gibran Harus Kena SanksiIa menambahkan, sebagai orang yang beretika sebenarnya malu memiliki Wapres yang oleh MK sudah ditegaskan tidak punya bukti tamat SMA, yang menjadi syarat pencalonan. "Oleh karena itu secara moral dan legal Gibran sebenarnya tidak sah dan memenuhi kriteria sebagai calon wapres apalagi wapres Republik Indonesia," tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, mulai sekarang dia menggaungkan hashtag #BUKANWapresGibran yang menurutnya ini menjadi sebuah simbol gerakan moral untuk tetap mengangkat etika malu duduk pada jabatan publik, padahal sebenarnya tidak lagi memenuhi syarat.
Diketahui, hasil persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara gugatan syarat pendidikan calon wapres Gibran pada Pemilu 2024 menyatakan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA. Padahal jelas bahwa syarat pencalonan diri sebagai cawapres adalah minimal lulus SMA/sederajat.
Dengan demikian, dalam proses pencalonan Gibran diduga ada penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.19 Tahun 2023 yang berisi pengecualian bukti kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Ini adalah skandal terburuk dalam sejarah politik. Bukan hanya karena Paman di MK, namun juga terkuak bahwa kemandirian KPU dirusak dengan syarat pendidikan juga dirusak, dengan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU No.19 TAHUN 2023," ucap Denny.
Baca juga: Denny Indrayana: Perkara Gibran Bukan Persoalan Ijazah Tapi Wapres Tidak SahIa berujar bawha tidak ada jalan lain selain terus melakukan perlawanan, agar koreksi dapat dilakukan dan agar sanksi bisa dijatuhkan pada siapapun yang melakukan praktek curang.
Pascaputusan MK terhadap perkara Gibran, Denny juga menyampaikan 5 tindak lanjut yang dilakukan pihaknya:
1. Forum impeachment (pemakzulan) peradilan politik yang bisa memberhentikan Gibran, karena tidak ada bukti memenuhi syarat pendidikan. Jika terbukti menutupi ke publik maka itu masuk perbuatan tercela. Sanksinya adalah pemberhentian sebagai wapres.
2. Peradilan etik. Para pemohon telah melaporkan ke dewan kehormatan penyelenggara Pemilu terhadap para komisioner KPU karena dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.19 Tahun 2023, yang meng-Gibran, memberi pengecualian pada Gibran untuk tidak perlu membuktikan tanda tamat sekolah SMA.
3. Peradilan administrasi. Proses penerbitan surat keterangan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa dipertanyakan ke Forum Komisi Ombudsman Nasional. Hal ini bisa dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi kepegawaian.
Baca juga: Gibran Rakabuming Diyakini Segera Mundur dari Jabatan Wapres4. Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Minimal ada dua gugatan, antara lain gugatan dari Mercy Sihombing yang sedang berproses di TUN, yang digugat adalah surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.
5. Peradilan pidana. Apabila benar ada penyelundupan pasal KPU maka keterangaan sanksi Hasyim Asy'ari di hadapan MK bisa dijerat dengan sumpah palsu, karena beliau mengatakan sudah mendapat persutujuan dari Komisi II DPR padahal kenyataannya tidak demikian.
"Ada banyak delik pidana lain yang terbuka kemungkinannya menjerat para pelaku tindak pidana, yang saya sebut dengn Gibran Jo-Gate atau Gibran Jokowi-Gate," tegasnya.
Denny juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menegakkan keadilan dan kebenaran dengan mengawal agar semua yang terkait kasus ini bisa bertanggungjawab.
"Siapapun yang terkait kasus ini bisa diberikan sanksi hukum yang tegas dan menjerakan, agar skandal Gibran tidak terulang di masa depan. Agar Pemilu kita bisa betul-betul jujur dan adil. Saya akan kembali ke Tanah Air pekan depan untuk melanjutkan perjuangan untuk Indonesia lebih baik," pungkas Wamenkumham periode 2011-2014 itu.
(lsi)