LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat bahwa MK dalam menangani perkara syarat pendidikan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Cawapres pada Pilpres 2024, telah menerobos prosedur. Mulai dari persidangan hingga putusan.
Menurut Jimly, putusan MK dirumuskan secara ragu-ragu, minimalis, dan paling aman. Padahal sebenarnya, MK bisa menghentikan melalui proses dismissal sebelum berlanjut ke persidangan. Tetapi MK malah memilih tetap menggelar sidang pendahuluan, meski menurutnya para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta pemilu.
"Sidang pendahuluan ketahuan pemohonnya bukan peserta pemilu. Jelas. Siapa tahu di tengah jalan nambah ini pemohon," kata Jimly kepada wartawan, dikutip Jumat (9/10/2026).
Baca juga: Gibran Rakabuming Diyakini Segera Mundur dari Jabatan WapresIa menambahkan, dari sidang pendahuluan tersebut semestinya permohonan dapat langsung dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) jika pemohon dinilai tidak memenuhi syarat.
Namun kemudian MK melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan.
Jimly menilai langkah tersebut merupakan terobosan lain agar persoalan yang dinilainya besar dibahas di ruang sidang, bukan berkembang menjadi konflik di luar persidangan.
"Ternyata dia terobos lagi untuk biar yang lain-lain daripada ribut di luar sidang nanti risikonya konflik. Maka masalah sebesar ini, ya sudah biar berdebat di dalam ruang sidang," tuturnya.
Baca juga: Forum Konstitusi Minta Gibran Mundur Guna Cegah Kegaduhan Politik NasionalMenyoal putusan MK, Jimly berpendapat bahwa putusan tersebut dinilai minimalis. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, amar putusan MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.
"Tidak ditemukan berarti kan belum tentu tidak ada. Jadi agak ragu. Jadi kalau dia mau lebih tegas 'ternyata tidak memenuhi syarat' setelah ada bukti baru," papar Jimly.
Oleh sebab itu, Jimly menyebut putusan tersebut sebagai putusan yang minimalis dan paling aman. "Jadi dengan kata lain, dalam keputusan NK ini, dia paling minimalis, paling aman," tegasnya.
Terkait isu pemakzulan, Jimly sampaikan bahwa putusan MK tersebut tidak cukup tegas untuk menjadi pegangan dalam proses pemakzulan Gibran.
Baca juga: Buntut Putusan Perkara Gibran, 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK Diduga Langgar Kode Etik(lsi)