LANGIT7.ID, Jakarta; - Forum Konstitusi (FK) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara tepat dan bijak dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Forum Konstitusi, Lukman Hakim Saifuddin, menyampaikan bahwa putusan MK ini menjadi penegas atas pro-kontra yang telah menyita perhatian publik dalam rentang waktu yang cukup lama. Menurutnya, keputusannya untuk tidak menerima permohonan diskualifikasi merupakan langkah yang sesuai dengan batas kewenangan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Lukman menjelaskan bahwa MK secara tepat menegaskan tidak dimungkinkannya tindakan diskualifikasi oleh Mahkamah karena seluruh tahapan Pemilihan Presiden telah usai dan jajaran pasangan calon telah resmi dilantik. Mekanisme pemberhentian atau pengawasan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan lembaga negara lain, yakni DPR dan MPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
"Selain itu, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah, sehingga berkas permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima," kata Lukman dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/10/2026).
Meskipun permohonan tersebut tidak dapat diterima secara formal, MK dinilai bertindak bijak karena tetap memeriksa substansi perkara demi menggali kebenaran materil sesuai asas hukum yang berlaku. "Dalam pemeriksaannya MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan menengah atas," ujar Lukman.
Putusan ini dinilai membawa implikasi serius terhadap legitimasi hukum dan politik posisi Wakil Presiden di mata masyarakat. Potensi timbulnya kegaduhan sosial dan turbulensi politik berisiko semakin meluas apabila proses tindak lanjut di tingkat DPR memicu polemik berkepanjangan. Oleh karena itu, Forum Konstitusi menyarankan langkah keagungan jiwa dari pihak yang bersangkutan demi kepentingan bangsa yang lebih besar.
"Guna mencegah hal mafsadah yang berimplikasi buruk bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita, diharapkan jiwa besar Wapres untuk bersedia mengundurkan diri dari jabatannya. Kearifan seperti itu adalah langkah dan sikap bijak yang akan dikenang sepanjang masa oleh ingatan kolektif bangsa dalam sejarah kita," tegas Mantan Menteri Agama tersebut.
(zhd)