LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan dengan nomor perkara 05/MKMK/L/10/2026 tersebut diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia Pian Andreo Halomoan Manurung, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pelapor menilai para hakim telah menggugurkan prinsip independensi peradilan karena dituding tunduk pada tekanan politik serta opini media massa sepanjang proses persidangan berjalan.
"Terduga pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan atau imbalan dari Denny Indrayana," ujar kuasa hukum pelapor Saddan Sitorus dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/10/2026).
Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK: Saat Ini Ingin Fokus Sukseskan Program PresidenSaddan menambahkan bahwa dugaan tersebut muncul karena hakim menggunakan wewenang lembaga peradilan untuk mempertunjukkan dokumen kependidikan luar negeri milik Gibran kepada Denny Indrayana selaku pemohon sengketa.
Serta tindakan majelis hakim yang langsung menjadwalkan sidang pembuktian tanpa melakukan kajian berkas secara mendalam, dinilai sebagai bentuk keberpihakan yang nyata.
Tuduhan mengenai penerimaan imbalan yang dimaksud pelapor didasari oleh sayembara yang pernah dibuat Denny Indrayana di media social, beberapa waktu lalu. Di mana sayembara tersebut menjanjikan hadiah uang bagi siapa pun yang bisa mempertunjukkan ijazah Wapres Gibran.
Baca juga: Putusan MK soal Gibran Mendunia, Media Asing Soroti Dokumen PendidikanDengan demikian, hakim konstitusi dianggap sengaja memakai instrumen kedinasan mahkamah demi memenuhi target sayembara politik tersebut. Pelapor menduga langkah cepat majelis hakim dalam menggelar agenda pembuktian bersama KPU dan Bawaslu merupakan bukti nyata adanya pengondisian perkara di bawah tekanan eksternal.
Berangkat dari situ, pihak pelapor mendesak Majelis Kehormatan untuk segera membentuk tim pakar independen eksternal guna memproses dan mengusut tuntas dugaan suap berbasis sayembara uang tersebut.
MKMK juga dituntut untuk membekukan sementara waktu proses penanganan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sampai seluruh tahapan klarifikasi etik internal selesai diputus.
Tak berhenti di situ, tuntutan lain dari pelapor adalah adanya sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada sembilan hakim konstitusi, serta membatalkan seluruh keputusan hukum yang berkaitan dengan keabsahan berkas syarat wapres.
Diketahui, hakim MK telah menetapkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 dengan nomor gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, mengenai syarat keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wapres pada Pemilu 2024.
Baca juga: Peluang Besar Pemakzulan Wapres Gibran, Usai Terbukti Tak Miliki Ijazah dan Membohongi PublikMelalui putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Selasa (6/10) malam, ia menyampaikan bahwa MK menolak permohonan Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Ia juga mengatakan, Mahkamah tidak menemukan ijazah setara SMS atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai wakil presiden.
"Dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan Pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (6/10) malam.
(lsi)