LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengaku saat ini hanya ingin fokus untuk bekerja menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Gibran saat ditanya awak media mengenai tanggapannya atas putusan MK yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan dirinya sebagai calon wapres di Pemilu 2024.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran usai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (7/10/2026)
Kemudian perihal MK yang menyatakan selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa Gibran memiliki ijazah, namun begitu tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai Wapres, Gibran membantah nya.
"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.
Baca juga: Peluang Besar Pemakzulan Wapres Gibran, Usai Terbukti Tak Miliki Ijazah dan Membohongi PublikGibran mengatakan akan segera merespons lebih lanjut terkait ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
"Itu nanti segera kami
follow up," ucap Gibran.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 dengan nomor gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, mengenai syarat keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wapres pada Pmeilu 2024.
Selain itu, Mahkamah menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai wakil presiden.
"Dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan Pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (6/10) malam.
Baca juga: Alasan MK Tetap Tolak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Miliki IjazahMelalui putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Selasa (6/10/2026) malam, ia menyampaikan bahwa MK menolak permohonan Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 dengan nomor gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Meski begitu, MK mengaku tidak dapat mendiskualifikasi Gibran seperti yang dimohonkan para pemohon. Alasannya, persoalan waktu dan pertimbangan lainnya karena MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa pilpres karena bukan peserta pilpres.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan tadi malam.
Namun, Adies mengatakan persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa Pilpres karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, pelantikan pasangan calon terpilih sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024. Karena itu, permohonan yang diajukan para pemohon tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.
Baca juga: Meski Menolak Kabulkan Gugatan, Tapi MK Nyatakan Gibran Tak Miliki Ijazah SMA(lsi)