Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 10 Oktober 2026
home global news detail berita

Bambang Widjojanto: KPU yang Meloloskan Gibran Harus Kena Sanksi

lusi mahgriefie Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:03 WIB
Bambang Widjojanto: KPU yang Meloloskan Gibran Harus Kena Sanksi
Bambang Widjojanto
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Hasil persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA, padahal seperti diketahui bahwa syarat pencalonan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu adalah minimal lulus SLTA/SMA/sederajat.

Namun begitu, Gibran tetap lolos verifikasi dan menjabat sebagai Wakil Presiden.

Menurut Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum dari pihak pemohon perkara syarat keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wapres pada Pemilu 2024, Gibran sejak awal sudah cacat formil sehingga ia tidak pantas untuk menjadi wakil presiden.

"Proses (persidangan) MK ini sudah menaiki satu level tahapan yaitu tahapannya adalah no point to discuss lagi bahwa syarat pencalonan Gibran bisa dibuktikan bahwa ada cacat. Cacat formil ini yang sesungguhnya kalau ditemukan di awal maka Gibran tidak pantas untuk jadi Wapres, calon pun tidak," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Jadi, lanjut Bambang, persidangan perkara tersebut di MK sebenarnya mendiskusikan dan menunjukkan bahwa pihak pemohon telah berhasil membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah yang bisa memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca juga: Gibran Rakabuming Diyakini Segera Mundur dari Jabatan Wapres

Namun pada kenyataannya, Gibran lolos dan bisa maju dalam pertarungan Pemilu dan menjabat sebagai wakil presiden. Dengan demikian, Bambang menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal ini.

"Persidangan ini juga membuktikan bahwa KPU telah melanggar asas-asas Pemilu terutama jujur dan adil. Dia (KPU) juga telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang Pemilu, prinsip apa? paling tidak prinsip keakuratan. Seharusnya pada lembaga yang melanggar asas dan prinsip dia juga harus dikenakan Tindakan," urainya.

Menurut Bambang, tindakan meloloskan Gibran yang sengaja dilakukan dengan cara "penyelundupan pasal" merupakan pelanggaran.

"Saya tidak mau sebut kejahatan walau sudah. Teman-teman KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip dia harus dikenakan sanksi karena dia sudah melanggar prinsip penting konstitusionalitas soal pemilu yang ada di dalam UUD 1945," imbuh Bambang.

Baca juga: PDIP: Lebih Baik Gibran Mundur daripada DPR Harus Turun Tangan, PKB Maunya Pansus, Golkar No Pansus

Sementara itu, persoalan posisi Gibran sebagai wapres usai putusan MK, Bambang berpendapat bahwa apabila yag bersangkutan mengundurkan diri maka dinilai jauh lebih terhormat.

"Dengan terbukti ada perbuatan tercela, walaupun telah disahkan menjadi wapres maka perbuatan tercela itu di MK terbukti. Dengan terbuktinya perbuatan tercela itu maka dasar untuk melakukan impeachment (pemakzulan) menjadi terbuka." ujar Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 itu.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan MK soal tidak adanya ijazah maka Gibran tidak hanya mengalami cacat melainkan juga sudah tidak bisa lagi mengajukan diri untuk mencalonkan diri di Pemilu berikutnya.

"Kalau dia ingin mengikuti penyetaraan paket C mungkin bisa tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini maka dia sebetulnya sudah cacat moral" tegasnya.

Baca juga: Peluang Besar Pemakzulan Wapres Gibran, Usai Terbukti Tak Miliki Ijazah dan Membohongi Publik

Pada kesempatan yang sama Bambang mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk meneguhkan tekad yaitu menolak dipimpin oleh pemimpin yang syaratnya pencalonannya saja cacat.

"Masyarakat Indonesia saatnya kita menentukan langkah. Inilah saatnya kita meneguhkan tekad bahwa kita tidak mau lama lagi dipimpin oleh calon yang syaratnya cacat, dan ini adalah satu proses yang akan mendorong kita pada tahapan lain yang harus dikerjakan," ucapnya.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 10 Oktober 2026
Imsak
04:08
Shubuh
04:18
Dhuhur
11:43
Ashar
14:44
Maghrib
17:49
Isya
18:58
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan