LANGIT7.ID, Jakarta,- - Wacana
pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait polemik
ijazah pendidikannya.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahdan Nainggolan menegaskan bahwa pemberhentian presiden maupun wakil presiden tidak bisa dilakukan di luar ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Denny Indrayana: Perkara Gibran Bukan Persoalan Ijazah Tapi Wapres Tidak SahSyahdan mengatakan, pemerintah menghormati putusan lembaga yudikatif sebagai bagian dari prinsip ketatanegaraan. Menurut dia, putusan tersebut perlu dihormati oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif.
"Kita menghormati. Sebagai eksekutif menghormati yudikatif. Dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," ujar Syahdan di Jakarta, Sabtu (10/10/2026) kemarin.
Ia juga menyoroti arah perkembangan wacana pemakzulan Gibran yang dinilainya masih perlu dicermati. Menurut Syahdan, persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah politik maupun jalur hukum lainnya.
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kita masih melihat. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke hukum lainnya," katanya.
Syahdan mengingatkan agar ketidakpuasan terhadap persoalan politik tidak berujung pada tindakan di luar koridor hukum. Lebih lanjut Syahdan menyinggung tindakan penurunan foto wakil presiden yang dinilainya kurang tepat karena Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden.
"Yang memang kita lihat ini kalau ada instabilitas yang diciptakan oleh ketidakpuasan, ya itu jangan di luar jalur-jalur hukum. Seperti tadi penurunan (foto wapres) itu kurang baik lagi ya. Karena bagaimanapun beliau masih tetap sebagai wakil presiden," tutur Syahdan.
Baca Juga: Bambang Widjojanto: KPU yang Meloloskan Gibran Harus Kena Sanksi Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan dalil pemohon mengenai persoalan ijazah atau dokumen pendidikan Gibran tidak didukung bukti yang meyakinkan bahwa ia tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Polemik tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri serta dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Persoalan itu menjadi salah satu dasar yang diajukan pemohon dalam perkara di MK.
Meski demikian, putusan MK tersebut tidak berujung pada pembatalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Dengan demikian, Gibran tetap menjabat sebagai wakil presiden sesuai hasil Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Menilai MK Terobos Prosedur Soal Putusan Perkara Ijazah Gibran(est)