LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) atas nama Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka. Keputusannya, suket tersebut tidak sah.
Melalui amar putusan yang dibacakan hari ini, MA menyatakan Suket penyetaraan SMA Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan dirinya di Pilpres 2024 tidak sah.
Hal ini telah dikonfirmasi HM Subhan yang merupakan penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026, diputuskan melalui majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius pada 30 Oktober 2026.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan dalam keterangannya.
Baca juga: Denny Indrayana Akui Jalin Komunikasi Informal dengan PDIP soal Lengserkan Gibran Lewat Pemakzulan"Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian dikutip dari amar putusan MA, Jumat (30/10/2026). Selain Yulius, perkara tersebut diadili oleh Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Selain itu, MA juga membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima atau niet Ontvankelijke Verklaard atau NO. Alasannya, oleh karena substansi sengketa menyangkut persyaratan administratif calon wakil presiden dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut.
Baca juga: 5 Tindak Lanjut Pascaputusan Gibran, Denny Indrayana: Jika Tidak Mundur Maka Kita MundurkanPutusan PTUN Jakarta itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT.
Kemudian Subhan pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Adapun berkas kasasi dikirim pada 22 September 2026 dan diputus pada Jumat ini.
Baca juga: Makin Keras, Desakan Pemakzulan Gibran dari Para Kiai Bergema di Surabaya(lsi)