LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Denny Indrayana menyebutkan bahwa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki bukti terkait keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Denny merupakan salah satu pihak Pemohon dalam perkara sengketa pendidikan sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 yang diajukan ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di KPU, bahkan tidak ada bukti terkait dengan syarat pendidikan. Tidak satu bukti pun. Yang melampirkan surat keterangan hanya Militan Gibran," ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (30/9).
Apa yang disampaikan Denny merujuk pada temuan tim kuasa hukum setelah melakukan proses inzage terkait gugatan syarat pendidikan Gibran yang tengah bergulir di MK. Inzage merupakan pemeriksaan langsung terhadap dokumen dan berkas perkara milik pihak termohon maupun pihak terkait sebelum persidangan berlanjut.
Menurut Denny, setidaknya ada tiga poin penting yang ditemukan dari hasil penelusuran dokumen tersebut.
Baca juga: Permohonan Pembatalan Pelantikan Gibran, MPR Diminta Pilih Wapres dari Dua Calon yang Diajukan PrabowoTemuan pertama berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Denny mengungkapkan, tidak menemukan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut dalam berkas yang diajukan KPU, Bawaslu maupun Militan Gibran 08 Nusantara.
Dalam perkara ini, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan pihak termohon. Sementara pihak terkait berasal dari relawan Militan Gibran 08 Nusantara.
Poin kedua yaitu menyangkut Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal inilah yang dipersoalkan pemohon. Denny menilai ketentuan tersebut dibuat untuk memberikan pengecualian terhadap syarat bukti kelulusan SMA bagi calon presiden dan calon wakil presiden lulusan luar negeri yang tidak memiliki dokumen dimaksud.
Namun setelah menelusuri berbagai dokumen, mulai dari uji publik, forum diskusi kelompok (FGD), rapat koordinasi hingga proses harmonisasi regulasi, Denny mengaku tidak menemukan jejak pembahasan mengenai lahirnya pasal tersebut.
"Tidak ada dokumen yang menjelaskan kapan ketentuan itu dibahas, siapa yang mengusulkannya, maupun forum resmi yang melatarbelakangi munculnya aturan tersebut," paparnya.
Baca juga: Pelantikan Gibran sebagai Wapres Tak Berarti Menghapus Cacatnya Proses PencalonanTemuan ketiga berasal dari nota dinas Bawaslu tertanggal 25 September 2023. Dalam dokumen itu, kata Denny, Bawaslu disebut meminta KPU agar tidak mengubah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden serta tetap berpedoman pada Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena itu, Denny menilai keberadaan Pasal 18 Ayat (3) PKPU justru tidak sejalan dengan masukan yang sebelumnya diberikan Bawaslu kepada KPU.
"Bawaslu minta syarat capres-cawapres tidak dikurangi. Justru Pasal 18 ayat 3 (PKPU) bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu," kata dia.
Para Pemohon menyebut pencalonan wapres Gibran cacat administrative. Hal ini tercermin dari tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.
Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.
Baca juga: Bawaslu Akui Tak Bisa Akses Data di Sistem Pencalonan Pemilu Presiden dan Wapres 2024Sementara menunjukkan kelulusan bukti perguruan tinggi tidak dengan sendirinya bermakna telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Termasuk juga semua peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat untuk calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Ia juga menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai wakil presiden tidak lantas menghilangkan persoalan, yang menurut para pemohon terjadi sejak tahapan pencalonan.
"Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif demikian," katanya mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: MK Gelar Sidang Lanjutan Ijazah Gibran 30 September, Prof Denny Minta Wapres dan 2 Menteri HadirSidang lanjutan perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tersebut dijadwalkan akan berlangsung hari ini, Rabu (30/9/2026) dengan agenda pembuktian.
Dalam sidang tersebut, akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari Pemohon. "Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon)," mengutip laman resmi MK terkait sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
(lsi)