Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 28 September 2026
home global news detail berita

Bawaslu Akui Tak Bisa Akses Data di Sistem Pencalonan Pemilu Presiden dan Wapres 2024

lusi mahgriefie Senin, 28 September 2026 - 13:05 WIB
Bawaslu Akui Tak Bisa Akses Data di Sistem Pencalonan Pemilu Presiden dan Wapres 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberi keterangan di sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Rabu (23/9). Foto: dok. MK
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Dalam sidang pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada alamat https://silonpwp.kpu.go.id.

Hal itu disampaikan Bagja dalam persidangan dengan agenda penyampaian jawaban Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (28/9/2026).

Menurut Bagja, Bawaslu telah mendapatkan pengaktifan dan akses akun Silon PWP dimaksud berdasarkan surat KPU.

"Karena pada saat login muncul tampilan 'Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login'," kata Bagja dalam keterangannya.

Ia menambahkan, meski begitu tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran baik administratif dan/atau tindak pidana pemilu, serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan selama tahapan Pemilu 2024, berkenaan dengan syarat calon pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat Cawapres Gibran.

Baca juga: Kasus Gugatan Ijazah Gibran, KPU Klaim Dokumen Persyaratan Telah Diverifikasi

Bawaslu pernah melakukan upaya agar mendapatkan akses data dan dokumen dengan mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), melalui sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada 4 September 2023 dan diputus berdasarkan putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tertanggal 25 Oktober 2023.

Kemudian dalam amar putusan tersebut, pada pokoknya menyatakan tindakan KPU terkait dugaan membatasi tugas pengawasan akses data dan dokumen pada Silon, tidak bertentangan dengan hukum karena telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, saat KPU dimintai keterangan dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melontarkan pertanyaan terkait apakah ada ketentuan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah di luar negeri, yang dapat pula dijadikan sebagai syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, yang diakomodasi dalam Peraturan KPU 19/2023, telah berlaku juga pada Peraturan KPU pada pemilu sebelumnya?

"Ini kan masih ada kaitan dengan yang disampaikan Prof. Enny. Ini kalau dilihat Permendikbud 29 Tahun 2014 itu kan artinya itu sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024. Nah, apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur tidak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya?," tutur Saldi.

"Itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya? Atau 2019?" tanya Saldi.

Pertanyaan itu dijawab Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, "belum, Yang Mulia."

"Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?" tanya Saldi lagi.

"Ya," jawab Afifuddin.

Baca juga: Kontroversi Keabsahan Pendidikan Gibran: Tak Ada Ijazah SMA, Indikasi Manipulatif Terstruktur & Permohonan Pelantikan Wapres Dibatalkan

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan para pihak dapat menyampaikan tambahan keterangan secara tertulis. Setelah persidangan hari ini, Majelis Hakim akan membahas perkara ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Karena memang setelah persidangan malam ini kan kami dari Majelis Hakim akan membahas perkara ini, sehingga jikapun masih akan mau menyampaikan keterangan yang diminta Hakim tadi kami tetap tunggu yang secara tertulis. Tapi kalau itu sudah dipandang cukup ya silakan, termasuk yang dari Bawaslu," ucap Suhartoyo.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 28 September 2026
Imsak
04:15
Shubuh
04:25
Dhuhur
11:47
Ashar
14:54
Maghrib
17:51
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan