LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan tanggapannya pasca putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan
anggaran MBG tidak boleh mengambil dari
anggaran pendidikan.
Mas Dar, sapaan akrab Kepala BGN itu menegaskan bahwa BGN siap menjalankan setiap kebijakan pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan MK. Dia juga memastikan Program MBG berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya,
BGN berada pada tataran operasional sehingga seluruh pelaksanaan program akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.
"Kami adalah lembaga pemerintah di tingkat operasional. Apa pun keputusan negara dan kebijakan pemerintah nantinya, kami akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Tugas kami adalah memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal untuk masyarakat," ujar Mas Dar mengutip laman resmi BGN, Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Anggaran MBGMas Dar menjelaskan bahwa kebijakan mengenai penganggaran merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Oleh karena itu, BGN akan berfokus pada pelaksanaan program agar manfaat
Program MBG dapat terus dirasakan oleh para penerima manfaat di seluruh Indonesia.
"Alokasi anggaran untuk Program MBG akan digunakan dengan sebaik-baiknya," sambung Mas Dar.
Ia menambahkan, hingga saat ini BGN memastikan seluruh pelaksanaan Program MBG yang telah berjalan tetap berlangsung dengan baik. Selain itu, BGN juga terus menyelaraskan data bersama kementerian terkait untuk mempercepat perluasan layanan di wilayah yang memiliki prevalensi stunting tinggi, sehingga intervensi gizi dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Lebih lanjut, Mas Dar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung berbagai upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui
Program MBG.
Baca juga: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran PendidikanPembangunan nasional, lanjutnya, membutuhkan kolaborasi seluruh pihak dengan mengedepankan optimisme, data, dan akal sehat dalam melihat berbagai kebijakan yang dijalankan pemerintah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
MK juga mengamanatkan agar pemisahan anggaran tersebut mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Menurut Fikri, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk melakukan simulasi dan penyesuaian kebijakan.
(lsi)