Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 03 September 2026
home global news detail berita

Viral Video Pimpinan Ponpes di Jepara Sebut Terima MBG Hukumnya Haram

lusi mahgriefie Kamis, 03 September 2026 - 14:49 WIB
Viral Video Pimpinan Ponpes di Jepara Sebut Terima MBG Hukumnya Haram
KH Ahmad Mudhofar, Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna, Jepara. Foto: instagram
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pernyataan KH Ahmad Mudhoffar yang menyatakan bahwa menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) hukumnya haram menjadi viral, menyusul insiden yang menimpa ratusan santri di Pondok Pesantren Manba'ul Hikam Sidoarjo.

Berawal dari unggahan video di akun Tiktok @mbah.mun034 dan kemudian diunggah kembali di berbagai platform media sosial oleh banyak akun, Ahmad Mudhofar yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara menyampaikan keputusan, pihaknya tidak lagi bersedia menerima MBG.

Video tersebut muncul sekira satu bulan yang lalu dan sejak itu telah menuai perhatian publik. Kini, video tersebut kembali viral, usai ratusan santri di Ponpes Manba'ul Hikam Sidoarjo diduga keracunan menu MBG.

Ahmad Mudhofar mengumumkan keputusan tersebut di hadapan jamaah seusai Salat Jumat. Ia juga memastikan seluruh unit pendidikan di bawah naungan Yayasan Al Husna tidak lagi mengikuti program MBG karena dinilai memiliki hukum haram.

Viral Video Pimpinan Ponpes di Jepara Sebut Terima MBG Hukumnya Haram

"Mulai hari ini, jumat yang berkah ini, menyatakan bahwa semua keluarga besar Al Husna mulai KB IT, TK IT, SD IT, SD Tahfidz, SMP IQ, SMA IQ dan keluarga besar Al Husna semuanya, menyatakan mulai hari ini menolak dan tidak menerima MBG," ujar Ahmad Mudhofar dalam video tersebut, dikutip Kamis (3/9/2026).

Baca juga: Korban Keracunan MBG di Ponpes Sidoarjo Tembus 566 Orang, BGN Ungkap Penyebabnya

Bahkan dengan tegas ia mengulang kembali pernyataannya untuk mempertegas. "Kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram. Sekali lagi, menerima MBG hukumnya haram," ujarnya.

Sebelumnya, Ahmad Mudhoffar mengatakan, Yayasan Al Husna sempat menerima MBG. Namun setelah kemudian dihentikan.

"Beberapa bulan ini kami menerima MBG adalah kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertaubat kepada Allah SWT," ungkapnya.

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan disampaikan Ahmad Mudhofar. Ia memiliki dasar kuat untuk menyatakan hukum menerima MBG adalah haram.

"Karena Al-i'anatu 'alal ma'shiyati ma'shiyatun, wal i'anatu 'alal harami haramun. Membantu kemaksiatan adalah maksiat, membantu hal yang haram hukumnya adalah haram," jelas Kiai tersebut.

Baca juga: Dugaan Keracunan MBG di Ponpes Manba’ul Hikam: 88 Masih Dirawat, SPPG Disuspend

Ia menambahkan bahwa MBG merupakan sebuah program yang sarat akan tindakan korupsi. Dengan demikian, apabila menerima MBG sama saja kita ikut melegalkan tindakan tercela tersebut.

"Dari hulu sampai hilir pengelola MBG adaLah buat sarana korupsi besar-besaran. Bukan lagi prasangka tapi sudah nyata bahwa pengelolaan dari atas sampai bawah MBG adalah ajang korupsi sebesar-besarnya," tegas dia.

"Kita warga Indonesia bisa hentikan korupsi besar-besaran ini dengan satu cara menolak dan berhenti menerima MBG. Kita mengajak seluruh umat mulai detik ini bersama-sama untuk menolak menerima MBG. Sekali lagi hukumnya menerima MBG, hukumnya haram. Kita bertaubat kepada Allah Swt dan yang menolak MBG semoga Allah lancarkan rezekinya," sambungnya dalam video tersebut.

Hingga kini, video tersebut masih terus dibagikan di berbagai platform media sosial dan mendapat beragam tanggapan.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 03 September 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:56
Ashar
15:13
Maghrib
17:55
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan