LANGIT7.ID-, Palangka Raya -
Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah akhirnya berlakukan
pembelajaran jarak jauh (PJJ), usai menuai sorotan lantaran meminta sekolah-sekolah di Kalimantan Tengah tetap berjalan normal meski terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan alasan berpengaruh terhadap
dapur makan bergizi gratis (MBG).
Kepala Disdik Kalimantan Tengah (Kalteng) Reza Prabowo menjelaskan, PJJ diberlakukan bagi jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus, sejak Senin, 31 Agustus 2026, sebagai upaya mencegah dampak buruk asap akibat karhutla.
Namun perlu diingat bahwa kebijakan PJJ ini bukan berarti peserta didik diliburkan, melainkan proses belajar mengajar dialihkan ke rumah selama kondisi kabut asap masih berpotensi mengganggu kesehatan.
"Jadi bukan diliburkan, tetapi anak-anak ini belajar dari rumah dan dikontrol melalui kelas digital Rumah Betang," ujar Reza dilansir
Antara, Selasa (1/9/2026).
Reza menjelaskan, kebijakan itu telah memiliki dasar hukum melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang kemudian ditegaskan kembali melalui SE Gubernur Kalteng Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Baca juga: Alasan Kepala Disdik Kalteng Tak Liburkan Anak Sekolah karena Berpengaruh Pada Dapur MBG, Tuai SorotanDalam pelaksanaannya, PJJ dapat dilakukan secara daring. Sementara bagi peserta didik yang terkendala akses internet, guru dapat memberi modul atau tugas untuk dikerjakan dari rumah.
Dalam SE tersebut, PJJ diberlakukan bagi SMA, SMK dan Sekolah Khusus (SKh) yang berada di wilayah terdampak kabut asap. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan secara daring oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kegiatan PJJ dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran adalah selama 30 menit.
Khusus untuk mata pelajaran kejuruan atau produktif pada SMK, kegiatan praktik untuk sementara dialihkan ke pembelajaran teori. Sementara bagi SKh, proses pembelajaran disesuaikan dengan ketunaan peserta didik, baik menggunakan metode pengajaran daring maupun luring.
Akan Ada Pemantauan dan Evaluasi PJJReza mengatakan, Disdik akan terus melakukan pemantauan agar pelaksanaan PJJ tidak hanya sebatas perubahan lokasi belajar, melainkan peserta didik tetap mendapatkan pembelajaran dan tugas dari guru.
Pelaksanaan PJJ sendiri dilakukan dengan mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kabupaten/kota sebagai dasar penentuan kondisi pembelajaran tatap muka.
Selanjutnya, akan ada tindakan evaluasi dari Disdik terhadap kebijakan PJJ yang dilaksanakan setiap tiga hari sekali, baik evaluasi mengenai kondisi kabut asap maupun evaluasi pelaksanaan PJJ.
"Nanti di tiga hari ke depan ternyata masih kembali kabut asap, ini berlanjut terus. Akan ada perpanjangan dan itu menyesuaikan dengan sekolah masing-masing," jelas Reza.
Baca juga: Pemprov Kalimantan Selatan Putuskan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Murid Terdampak Kabut AsapMengenai pelaksanaannya, Reza mengatakan, pihaknya ingin memastikan pembelajaran jarak jauh apakah benar-benar dilaksanakan. "Jangan sampai PJJ hanya sekadar istilah, tetapi anak-anak tidak belajar," ucapnya.
Selain itu Disdik Kalteng juga mengimbau orang tua atau wali peserta didik mengawasi putra-putri mereka selama mengikuti PJJ dari rumah, serta memastikan mereka tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih membahayakan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel telah lebih dahulu menerapkan PJJ. Hal ini didasari Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026, sebagai respons terhadap kondisi kabut asap yang melanda sejumlah wilayah.
Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran pada jenjang SMA, SMK, dan SLB dengan menyesuaikan kondisi kabut asap di masing-masing wilayah.
(lsi)