LANGIT7.ID-, Jakarta - - Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program
Makan Bergizi Gratis (MBG) telah ditetapkan. MK mengabulkan permohonan dengan memutuskan, anggaran MBG harus dipisah dari anggaran pendidikan.
MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, melansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (31/7/2026).
Suhartoyo menambahkan, putusan tersebut berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan diucapkan.
Baca juga: Usul DPR Soal MBG: Transfer Tunai Rp15.000 atau Dikelola Kantin SekolahDalam pertimbangan Mahkamah yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) APBN dan 20% (dua puluh persen) APBD tidak lagi memasukkan program
MBG di dalamnya.
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ucap Enny.
Anggaran Pendidikan Tidak Boleh DikurangiKemudian, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa kepastian prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari APBN adalah suatu keniscayaan untuk mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi amanat konstitusi, di antaranya mewujudkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar yang menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Dalam hal ini, penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi.
MK menegaskan esensi dari prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam penerapannya harus dapat terpenuhi, yaitu pertama, negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan.
Kedua, seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah.
Hal lain yang tidak kalah penting untuk ditegaskan, menurut Mahkamah, adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya sangat dipengaruhi unsur-unsur yang melekat atau harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti tersedianya lembaga penyelenggara pendidikan yang memadai dan dapat diakses warga negara selaku peserta didik, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Baca juga: Kepala BGN Mundur, DPR Minta Program MBG Tetap Berjalan dan DievaluasiSebelumnya, gugatan perkara anggaran MBG yang diambil dari anggaran pendidikan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara).
Ketua Pengurus TB Nusantara adalah Miftahol Arifin, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi TB Nusantara adalah Umran Usman. Pemohon lain dari gugatan ini adalah mahasiswa yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, dan Rizka Anung Andhita. Ada pula guru honorer yang menjadi pemohon gugatan perkara ini yakni atas nama Sa'ed.
Adapun pasal yang mereka gugat yaitu Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Serta, Yayasan TB Nusantara juga menggugat penjelasan dari Pasal 22 ayat (3) tersebut yang mengatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program MBG pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
(lsi)