LANGIT7.ID-Jakarta; Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan, Senin (21/9/2026). Perkara ini menyoroti persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dipakai dalam Pilpres 2024.
Menariknya, di penghujung sidang, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa pihaknya menerima permohonan sebagai pihak terkait dari DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara—atau Militan Gibran 08 Nusantara.
"Kemudian yang terakhir sebelum kami berikan jadwal untuk sidang selanjutnya, ini juga ada permohonan untuk menjadi pihak terkait dari Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim," ujar Suhartoyo di ruang sidang.
Meski diajukan hanya beberapa jam sebelum sidang perdana dimulai, majelis hakim sepakat menerimanya. Konsekuensinya, relawan Gibran kini berhak menyampaikan pandangan terhadap gugatan tersebut.
"Kami dari majelis hakim tadi karena sudah menjelang sidang baru mendapatkan permohonan ini, kami sudah sepakati untuk diterima," kata Suhartoyo.
Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (23/9/2026). Agendanya mendengarkan jawaban termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan relawan Gibran.(*/saf)
(lam)