Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu bertindak tegas kepada peserta pemilu yang membagi-bagikan sembilan bahan pokok
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) melalui Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Ustaz Yudi Wildan Latief berkirim surat ke Badan Pengawas Pemilu
Memasuki masa kampanye yang dimulai Senin (26/11/2023), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) meluncurkan tiga saluran aduan hoaks.
Menurut Bagja, sejauh ini banyak ASN, terutama yang berusia muda, belum mengetahui jenis pelangaran di media sosial. Seperti fitur menyukai (like), mengomentari (comment), dan membagikan (share) pada unggahan peserta pemilu.
Berdasakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, diatur masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Menurut Presiden, media sosial kerap menjadi sarana menyebarkan isu yang memanas-manasi masyarakat. Salah satu faktor kerawanan pada pemilu dan pilkada itu adalah soal politik identitas, politik SARA, dan hoaks.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa upaya Bawaslu sangat antisipatif dalam menangani persoalan tersebut. Dia pun mengapresiasi pihak Bawaslu sebagai pihak pengawas penyelenggara Pemilihan Umum (pemilu).
Puadi mengatakan, saat ini bukan waktunya untuk berkampanye. Dia mengimbau para bacapres tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.
Denny menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumen hukum Partai Ummat, bukti keanggotaan Partai Ummat, KTP, KTA dan video. Semuanya dinilai dapat membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.
Sebanyak 17 parpol ini telah dinilai dan dinyatakan lolos tahapan verifikasi faktual dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi di Kantor KPU RI, Jakarta.
Hoaks politik meningkat menjelang Pemilu 2024. Berkaca pada Pemilu 2014 dan 2019, hoaks banyak menyasar penyelenggara pemilu, partai politik, kandidat, dan pemilih.