LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn JH Malonda mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat pengaturan yang jelas terkait aktivitas sosialisasi partai politik (parpol). Menurutnya, saat ini banyak isu krusial mengenai batas perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye di luar jadwal, terutama setelah KPU menetapkan parpol calon perserta
Pemilu 2024.
"Penetapan parpol oleh KPU akan berkonsekuensi dan memunculkan isu krusial, yaitu apakah parpol pascapenetapan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi? Kedua, bagaimana pemaknaan kampanye di luar jadwal? Masih adanya kekosongan hukum yang mengatur parpol dalam kampanye di luar jadwal," kata Herwyn dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Herwyn menuturkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, diatur masa
kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga: KPU Beri Kesempatan Partai Ummat Perbaiki Syarat Keanggotaan di NTT dan Sulut"Apakah partai politik peserta pemilu dapat melakukan kegiatan sosialisasi dengan tujuan untuk memperkenalkan partai politik yang akan berkontestasi dalam pemilu 2024 kepada masyarakat tanpa melanggar aturan kampanye di luar jadwal? Mudah-mudahan persoalan sosialisasi dan kampanye ini bisa diselesaikan. Pekerjaan rumah kita untuk menahan diri dalam melakukan kampanye," ujar Herwyn.
Melihat hal tersebut, Herwyn berharap ada pengaturan jelas mengenai batasan kegiatan sosialisasi parpol yang tak termasuk kampanye di luar jadwal.
"Apakah sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan dengan ketentuan hanya sekadar memperkenalkan logo atau gambar, nomor urut, foto ketua umum sekjen atau ketua bidang lainnya? Apakah juga boleh menambahkan visi, misi atau program?," ucapnya.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Luncurkan Cek Pemilu Pantau Reputasi Caleg"Nanti kami berharap akan diatur kembali apakah dalam bentuk PKPU atau aturan lain dalam memaknai masa kampanye di luar jadwal yang bisa termasuk dalam ranah pelanggaran administratif. Perlu adanya diberlakukannya landasan hukum sosialisasi karena dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak diatur secara jelas," lanjut Herwyn menerangkan.
Menurut Herwyn, batasan yang dapat dipahami adalah bentuk sosialisasi oleh parpol yang hanya dilakukan melalui medium alat peraga atau materi lainnya.
"Sosialisasi melalui iklan media massa dan media sosial berbayar tidak diperbolehkan dengan alasan untuk menjaga dan menjamin prinsip kesetaraan antar kontestan. Penyebaran iklan hanya dibolehkan di masa kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 276 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya.
Baca Juga:
Masuk Tahun Politik, Kominfo Minta Masyarakat Bijak Gunakan Ruang Digital
Presiden Ingatkan Bawaslu Awasi Isu Politik Identitas di Media Sosial(gar)