LANGIT7.ID, Jakarta - ASA Indonesia meluncurkan aplikasi Cek Pemilu 2024.
Aplikasi tersebut bertujuan untuk mendeteksi latar belakang atau reputasi para calon legislatif (caleg) yang menyalonkan diri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendiri ASA Indonesia,
Abraham Samad mengatakan, aplikasi Cek Pemilu 2024 dihadirkan guna mengawal berlangsungnya tahapan hingga Pemilu 2024.
"Aplikasi ini diluncurkan agar Pemilu 2024 berjalan demokratis dan menghasilkan tokoh-tokoh wakil rakyat yang bersih dan berintegritas dan tidak cacat moral," kata Abraham Samad di kantor ASA Indonesia, 18 Office Park, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: Masuk Tahun Politik, Kominfo Minta Masyarakat Bijak Gunakan Ruang DigitalEks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015 itu menjelaskan, aplikasi Cek Pemilu 2024 dapat memerlihatkan jejak seseorang. Seperti riwayat kriminal hingga utang.
![Eks Ketua KPK Luncurkan Cek Pemilu Pantau Reputasi Caleg]()
"Jadi, aplikasi yang kita rilis ini mengandalkan sistem atau platform berbasis
artificial intelligence dan
machine learning. Karena itu nantinya bisa memerlihatkan kalau seseorang seperti caleg punya histori apa adakah cacat moral atau tidak," ucap Samad.
Samad menuturkan, aplikasi Cek Pemilu 2024 rencananya bakal diserahkan kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dijadikan alat pendeteksian dini terhadap caleg di Pemilu 2024. Dia menilai selama ini banyak riwayat tidak baik dari caleg yang tedaftar dalam pemilihan umum.
"Kita punya banyak pengalaman di masa lalu. Setelah penyelenggaraan Pemilu ada saja catatan kurang sedap bagi demokrasi kita. Apliaksi ini diharapkan bisa menutup catatan-catatan buruk tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Pramono Anung Minta ASN Jaga Netralitas Jelang Tahun PolitikDalam presentasinya, Samad menunjukkan bagaimana aplikasi Cek Pemilu 2024 bekerja. Hanya dengan memasukkan nama seseorang, termasuk caleg, pengguna dapat mengetahui seluruh riwayat buruk.
Aplikasi akan menampilkan tulisan merah 'Ada Catatan' jika seseorang memiliki riwayat kasus hukum, seperti korupsi, judi, KDRT, pelanggaran HAM, pelanggaran lalu lintas, dan lainnya. Sementara jika seseorang tak memiliki riwayat buruk, aplikasi akan menampilkan tulisan hijau 'Tidak Ada Catatan'.
Kendati demikian, Samad menyebut aplikasi ini belum bisa diakses publik. Pasalnya, Cek Pemilu 2024 berseberangan dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi seandainya digunakan sembarang pihak.
Baca Juga:
Pendaftaran Panitia Pemilu 2024 Dibuka, Simak Syaratnya
Presiden Ingatkan Bawaslu Awasi Isu Politik Identitas di Media Sosial(gar)