Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 05 Mei 2026
home global news detail berita

Pendaftaran Panitia Pemilu 2024 Dibuka, Simak Syaratnya

ummu hani Senin, 19 Desember 2022 - 14:50 WIB
Pendaftaran Panitia Pemilu 2024 Dibuka, Simak Syaratnya
Ilustrasi pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembukaan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. PPS ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

"KPU mengundang WNI yang memenuhi kualifikasi, mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan (PPK) dan PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024," tulis KPU di laman resminya, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Bawaslu Imbau Capres Tak Kampanye di Tempat Ibadah

Bagi masyarakat yang berminat, ada beberapa tahapan perlu dilaksanakan. Seperti cara mendaftar, tahapan, hingga syarat-syarat menjadi anggota PPS. Berikut rinciannya.

Tahapan Pendaftaran PPS:

1. Pendaftaran calon anggota PPS: 18-22 Desember 2022
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18-22 Desember 2022
3. Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19-29 Desember 2022
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022-1 Januari 2023
5. Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2-3 Januari 2023
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5-7 Januari 2023
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022-7 Januari 2023
8. Wawancara calon anggota PPS: 8-10 Januari 2023
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11-16 Januari 2023
10. Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023
11. Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023.

Persyaratan Anggota PPS:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 17 tahun untuk PPK dan PPS
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Bukan atau tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah. Paling singkat lima tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga: KPU Terima 204 Juta Data Potensial Pemilih Pemilu 2024

Persyaratan Dokumen Wajib:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah ke atas atau sederajat
4. Surat pernyataan pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6.

Cara Daftar Anggota PPS:

1. Buka siakba.kpu.go.id
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password
3. Buka email yang didaftarkan di aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan
4. Buka lagi situs siakba.kpu.go.id dan klik "Login"
5. Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen
6. Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan
7. Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir
8. Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS), maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus
9. Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara
10. Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.

Baca Juga:

KPU Umumkan Sura dan Sulu Jadi Maskot Pemilu 2024

KPU dan Kemenkumham Bersinergi Sukseskan Pemilu 2024


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 05 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)